DPRD Halbar Sahkan Ranperda Aset dan Perubahan APBD 2026
Narasitimur — DPRD Kabupaten Halmahera Barat menggelar rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2026 tentang APBD Tahun Anggaran 2026, Jumat (25/9/2026).
Dalam paripurna tersebut, Bupati Halmahera Barat James Uang menyampaikan pengelolaan aset daerah harus dilakukan secara tertib, transparan, akuntabel dan efektif.
Menurut James, setiap aset pemerintah daerah harus memiliki status yang jelas, tercatat, terpelihara dan dimanfaatkan secara optimal agar memberikan nilai tambah bagi daerah.
Sementara itu, dalam Perubahan APBD 2026, pendapatan daerah setelah perubahan tercatat sebesar Rp856,514 miliar, naik Rp26,260 miliar atau sekitar 3,16 persen.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai Rp50,318 miliar atau sekitar 5,87 persen dari total pendapatan. Banggar DPRD meminta pemerintah daerah mengoptimalkan PAD melalui langkah yang konkret dan terukur.
Dari sisi belanja, total Belanja Daerah setelah perubahan mencapai Rp827,778 miliar, meningkat Rp16,640 miliar atau 2,05 persen.
Banggar menyoroti Belanja Barang dan Jasa yang mencapai Rp239,556 miliar atau meningkat 50,44 persen. Sementara Belanja Modal tercatat Rp27,325 miliar.
Pemerintah daerah diminta memastikan kesiapan perencanaan, administrasi dan pelaksanaan setiap kegiatan yang telah dianggarkan.
Banggar juga mencatat surplus anggaran sebesar Rp28,735 miliar dengan pembiayaan netto minus Rp28,735 miliar. Alokasi Dana Desa berubah dari Rp114,224 miliar menjadi Rp60,333 miliar.
Pemerintah daerah diminta melakukan rekonsiliasi data, menyusun jadwal utang dan proyeksi arus kas, serta memastikan konsistensi dokumen penganggaran dan pemutakhiran data melalui SIPD-RI.
James mengatakan pemerintah daerah dan DPRD perlu menjaga kemitraan dalam menjalankan pemerintahan.
“Yang harus kita besarkan adalah manfaat anggaran bagi rakyat,” tegasnya. (*)






