Nama Berbeda, Cerita Serupa: Membaca Pola Berulang Kasus Investasi di Maluku Utara
Oleh: Angga Kadir (Jurnalis)
DARI Karapoto hingga Zahra Berkah, nama dan orang yang terlibat berganti. Namun pola kepercayaan, perekrutan, penyetoran dana hingga persoalan pencairan kembali muncul.
Karapoto seharusnya sudah menjadi pelajaran.
Kasus itu telah melewati proses panjang. Ada nasabah yang menunggu pencairan, ada laporan kepada aparat, ada penyelidikan, hingga putusan pengadilan.
Namun beberapa tahun kemudian, nama lain kembali muncul di Maluku Utara.
NR Investasi. Invest MK, Zahra Berkah
Kasus-kasus tersebut memiliki karakter dan proses hukum masing-masing. Belum tentu seluruhnya memiliki skema yang sama. Tetapi ketika cerita para pihak diletakkan berdampingan, terdapat satu pertanyaan yang sulit diabaikan:
Mengapa pola yang mirip kembali muncul setelah masyarakat pernah mengalami kasus sebesar Karapoto?
Pertanyaan itu penting karena persoalannya bukan hanya berapa banyak uang yang hilang. Lebih jauh, ia menyangkut bagaimana kepercayaan dibangun, bagaimana masyarakat mengambil keputusan keuangan, dan seberapa kuat sistem pelindungan konsumen serta pemberantasan aktivitas keuangan ilegal bekerja sebelum kerugian terjadi.
Pelajaran dari Karapoto
Pada 2018, Karapoto menjadi salah satu kasus investasi yang meninggalkan luka panjang di Maluku Utara.
Sebuah kajian Universitas Khairun yang mengutip keterangan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara mencatat data sekitar 1.468 nasabah. Dana nasabah yang tersimpan di perusahaan tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp2 triliun. Data itu disebut baru sebagian dari jumlah korban. (Digilib Unkhair)
Di balik angka itu terdapat orang-orang yang menyerahkan uang karena percaya.
A.M. salah satunya. Ia mengenal Karapoto melalui seorang teman. Sekitar Rp100 juta uang miliknya ditempatkan di sana, ditambah dana keluarga yang ikut dikumpulkan.
Pada awalnya, tidak ada alasan baginya untuk mencurigai investasi tersebut. Kecurigaan muncul ketika pencairan tidak berjalan sebagaimana yang dijanjikan. Ia kemudian mencari penjelasan melalui jaringan orang yang sebelumnya mengenalkannya pada investasi tersebut.
Ketika persoalan tidak kunjung selesai, jalan yang ditempuh berubah: dari mencari penjelasan menjadi laporan dan proses hukum. Karapoto kemudian menjadi perkara pidana yang berujung pada putusan pengadilan.
Tetapi pengadilan menyelesaikan perkara. Ia tidak otomatis menghapus pola yang memungkinkan masyarakat kembali percaya pada tawaran investasi berikutnya.
Di titik ini, pelajaran Karapoto tidak hanya berada pada proses hukumnya. Ia juga berada pada pertanyaan yang lebih awal: bagaimana masyarakat mengenali tawaran berisiko sebelum uang diserahkan, dan bagaimana sistem pelindungan dapat hadir sebelum kerugian meluas?
Nama Investasi Berganti
Pada 2026, laporan terkait investasi kembali bermunculan. Mantan direktur Karapoto dilaporkan dalam perkara investasi lain. Dua pelapor mengaku menempatkan dana masing-masing Rp245 juta dan Rp200 juta dengan janji keuntungan 100 persen dalam waktu sekitar 30–35 hari.
Kemudian muncul NR Investasi. Seorang warga mengadukan kerugian sekitar Rp240 juta kepada OJK. Dalam pemeriksaan awal, OJK menyatakan belum menemukan izin atau status pendaftaran usaha tersebut dan masih melakukan pendalaman.
Tidak lama kemudian, lima warga melaporkan dugaan persoalan investasi melalui Invest MK dengan nilai kerugian yang diklaim mencapai Rp259,5 juta.
Pada September 2026, perhatian kembali tertuju kepada Zahra Berkah. Sebanyak 13 member mengadukan persoalan tersebut kepada OJK dengan nilai dana yang diklaim mencapai sekitar Rp1,07 miliar. Persoalan itu kemudian juga masuk ke Polres Ternate untuk pemeriksaan.
Dalam perkembangannya, owner Zahra Berkah, Sahriyani A. Hi. Madi (34), ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Ternate sejak 19 September 2026 dan ditahan. Polisi menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin, penipuan dan/atau penggelapan.
Polisi mencatat terdapat 88 donatur atau investor yang telah masuk dalam laporan, dan jumlah tersebut masih berpotensi bertambah. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, investasi yang sebelumnya menggunakan nama Finance Wise kemudian berubah menjadi Zahra Berkah. Polisi menyebut tersangka menawarkan keuntungan 20 hingga 50 persen, dengan nilai investasi mulai Rp500 ribu hingga Rp1 juta pada tahap awal dan kemudian mulai Rp20 juta.
Polisi juga menyebut dana para donatur dihimpun melalui sejumlah rekening. Dari penelusuran sementara, terdapat transaksi dengan nilai besar yang berkaitan dengan aliran dana investasi tersebut. Sementara itu, terdapat dana lebih dari Rp3 miliar milik 88 donatur yang dijanjikan akan dicairkan pada 13 September 2026, namun pencairan tersebut tidak terealisasi.
Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekening bank, bukti transfer, buku catatan donatur, dua unit handphone, serta bukti percakapan dan transaksi terkait investasi Zahra Berkah.
Kasus-kasus tersebut belum dapat dipukul rata. Proses pemeriksaan dan pembuktian hukumnya juga berjalan masing-masing. Namun ada satu bagian yang menarik untuk diperhatikan: bagaimana orang sampai menyerahkan uangnya.
Sebab investasi bermasalah tidak selalu masuk melalui pintu yang sama. Melalui media sosial, kelompok pertemanan, saudara, hingga seseorang “leader” yang lebih dulu dipercaya.
Dalam beberapa kasus, bukti bahwa orang lain telah mendapatkan keuntungan menjadi penguat kepercayaan. Di titik itu, investasi tidak lagi sekadar soal angka keuntungan. Ia menjadi soal hubungan sosial. Karena itu, pelindungan konsumen tidak cukup berhenti pada kemampuan masyarakat mengadu setelah kerugian terjadi. Tantangannya adalah bagaimana konsumen memiliki informasi dan kemampuan untuk mengenali risiko sebelum menjadi bagian dari rantai penghimpunan dana.
Ketika Orang Terdekat Menjadi Jembatan
Ketua Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi) Maluku Utara, Syaiful Bahri, melihat jaringan sosial sebagai bagian penting yang perlu diperhatikan.
Menurutnya, ketika seseorang menghadapi sesuatu yang tidak pasti, pengalaman orang lain dapat menjadi rujukan. Jika seorang teman mengatakan telah memperoleh keuntungan dan anggota kelompok lain menunjukkan bukti pencairan, terbentuk persepsi bahwa investasi tersebut aman.
Masalahnya, persepsi aman tidak selalu sama dengan keamanan yang telah diverifikasi.
Di sinilah mekanisme social proof bekerja. Seseorang melihat orang lain ikut. Temannya mendapatkan hasil. Leader meyakinkan dan kelompok mereka menjadi besar. Keraguan yang semula muncul perlahan kalah oleh keyakinan bahwa “banyak orang tidak mungkin salah”. Padahal jumlah orang yang ikut bukan bukti legalitas. Bukti pencairan sebelumnya juga bukan jaminan bahwa dana berikutnya dapat dicairkan. Rekomendasi orang yang dikenal bukan pengganti pemeriksaan terhadap legalitas maupun model bisnis.
Syaiful juga mengingatkan bahwa pencegahan tidak cukup hanya dengan pengetahuan tentang produk keuangan. Masyarakat perlu memiliki kemampuan mengenali tekanan kelompok, fear of missing out atau FOMO, serta kecenderungan mengambil keputusan karena pengaruh lingkungan.
Dengan kata lain, literasi keuangan perlu bertemu dengan literasi psikologis. Di sinilah fungsi pelindungan konsumen mendapat tantangan yang lebih kompleks. Konsumen bukan hanya membutuhkan informasi tentang produk, tetapi juga kemampuan menggunakan informasi tersebut ketika keputusan keuangan dipengaruhi hubungan sosial dan rasa percaya.
Ada Jarak antara Mengakses dan Memahami
Data Maluku Utara memberikan konteks lain. Berdasarkan SNLIK 2026, indeks literasi keuangan Maluku Utara tercatat 48,65 persen. Sementara indeks inklusi keuangan mencapai 77,18 persen. Keduanya masih di bawah rata-rata nasional yang masing-masing 69,57 persen dan 93,61 persen. Ada jarak 28,53 poin persentase antara tingkat inklusi dan literasi tersebut.
Angka itu tidak dapat digunakan untuk menyimpulkan bahwa rendahnya literasi adalah penyebab seseorang menjadi korban investasi bermasalah. Tetapi angka tersebut menunjukkan sebuah tantangan: akses terhadap layanan keuangan perlu berjalan bersama kemampuan memahami produk, risiko, legalitas dan hak sebagai konsumen. Sebab mengetahui bahwa investasi itu berisiko berbeda dengan terbiasa memeriksa risikonya.
Mengetahui OJK punya kanal pengaduan berbeda dengan menggunakan kanal tersebut ketika menemukan tawaran mencurigakan. Pernah mendengar istilah investasi ilegal berbeda dengan mampu mengatakan tidak, ketika tawaran datang dari orang yang dipercaya.
Karena itu, penguatan pelindungan konsumen tidak hanya berbicara tentang memperbanyak akses atau menyampaikan informasi. Yang tidak kalah penting adalah memastikan informasi tersebut dapat digunakan masyarakat untuk mengambil keputusan sebelum kerugian terjadi.
OJK dan Pertanyaan tentang Perlindungan. Di sinilah fungsi pelindungan konsumen menjadi penting. OJK tidak hanya berperan dalam edukasi. Pelindungan masyarakat juga berkaitan dengan pengawasan, layanan konsumen, penanganan pengaduan, koordinasi dengan Satgas PASTI dan aparat penegak hukum, hingga pemberantasan aktivitas keuangan ilegal.
Di Maluku Utara, OJK melaporkan telah melaksanakan 29 kegiatan edukasi dengan 3.796 peserta sepanjang Januari–Agustus 2026, menjangkau 10 kabupaten/kota. Edukasi tersebut menyasar masyarakat umum, pelaku UMKM, nelayan, pelajar, mahasiswa hingga aparatur.
Pada periode Januari–Agustus 2026, OJK Maluku Utara juga mencatat 1.565 layanan konsumen, termasuk 73 pengaduan konsumen. Sementara Satgas PASTI Daerah Maluku Utara menerima 118 pengaduan melalui portal SIPASTI, terdiri atas 23 pengaduan investasi ilegal, 94 pinjaman online ilegal dan satu gadai swasta ilegal. Di tingkat nasional, sepanjang 1 Januari–31 Juli 2026, Satgas PASTI menerima 3.170 pengaduan terkait investasi ilegal dan menghentikan 240 penawaran investasi ilegal. Angka-angka itu menunjukkan bahwa mekanisme perlindungan dan pemberantasan aktivitas ilegal terus bekerja. Namun justru karena mekanisme itu ada, muncul pertanyaan yang lebih penting:
Bagaimana membuat perlindungan bekerja lebih awal, sebelum uang berpindah tangan?
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena pemberantasan kejahatan di sektor jasa keuangan dan pelindungan konsumen sebenarnya berada pada satu rangkaian. Ketika aktivitas mencurigakan terdeteksi lebih awal, ruang kerugian dapat dipersempit. Ketika pengaduan masuk, informasi tersebut dapat menjadi bagian dari proses penanganan dan penelusuran. Ketika ditemukan dugaan tindak pidana, penanganannya kemudian membutuhkan koordinasi dengan aparat penegak hukum.
Dengan demikian, perlindungan tidak berhenti pada konsumen sebagai penerima informasi. Ia juga membutuhkan sistem yang mampu menerima sinyal, merespons pengaduan, menelusuri aktivitas mencurigakan, dan menindak dugaan kejahatan sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Dari Tahu Menjadi Memeriksa
Selama ini literasi keuangan sering dibayangkan sebagai kemampuan mengenali produk keuangan. Padahal dalam situasi nyata, ujian literasi justru muncul ketika tawaran datang dari orang yang kita kenal. Apakah orang tersebut mengajak karena memahami produknya?Apakah produk yang ditawarkan memiliki legalitas sesuai kegiatan usahanya?Apakah keuntungan yang dijanjikan masuk akal?Apakah uang ditempatkan pada rekening atau mekanisme yang jelas? Dan yang paling sederhana: apakah keputusan dibuat karena informasi yang cukup, atau karena percaya kepada orang yang mengajak?
Tiga pertanyaan yang disarankan Syaiful sebelum menyerahkan uang sebenarnya sederhana:
Apakah legal? Apakah model bisnisnya masuk akal? Apakah keputusan saya dibuat berdasarkan informasi atau karena percaya kepada orang yang mengajak?
Pertanyaan-pertanyaan itu tampak sederhana. Tetapi justru di situlah perlindungan konsumen diuji. Sebab orang lebih mudah mengatakan “cek dulu” ketika yang menawarkan adalah orang asing. Yang sulit adalah mengatakan hal yang sama kepada teman sendiri. Maka ukuran keberhasilan literasi bukan hanya berapa banyak orang yang pernah mengikuti edukasi keuangan. Ukurannya juga dapat dilihat dari apakah pengetahuan tersebut berubah menjadi perilaku: memeriksa legalitas, memahami risiko, mempertanyakan keuntungan yang tidak wajar, dan menggunakan kanal resmi ketika menemukan tawaran yang mencurigakan.
Memutus Pola Sebelum Uang Hilang
Jika jaringan sosial dapat menjadi jalur perekrutan, jaringan yang sama sebenarnya dapat diubah menjadi jalur perlindungan. Satu orang mendapat tawaran investasi. Ia tidak langsung meneruskan kepada sepuluh orang lain. Memeriksa lebih dulu, legalitas dicek, model bisnis dipahami, risiko ditanyakan, informasi dibandingkan dengan kanal resmi, apabila mencurigakan, laporan dibuat. Dengan cara itu, jaringan yang sebelumnya mempercepat penyebaran sebuah tawaran dapat berubah menjadi sistem peringatan dini.
Ini penting karena pemberantasan aktivitas keuangan ilegal tidak hanya berlangsung ketika aparat menerima laporan. Ia juga dimulai dari kemampuan masyarakat menghentikan penyebaran sebuah tawaran, sebelum semakin banyak orang menyerahkan uang.
OJK sendiri menyediakan kanal untuk verifikasi dan pengaduan, termasuk Kontak 157 dan kanal SIPASTI. Sementara korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), yang dirancang untuk mempercepat penanganan dan pemblokiran rekening terkait penipuan. (OJK)
Dengan begitu, pelindungan konsumen bukan hanya urusan lembaga setelah masalah terjadi. Ia juga menjadi perilaku masyarakat sebelum masalah terjadi.
Pada saat yang sama, laporan masyarakat menjadi bagian penting dalam mendeteksi aktivitas yang diduga ilegal. Artinya, konsumen tidak hanya berada di ujung sistem sebagai pihak yang menerima dampak, tetapi juga dapat menjadi sumber informasi awal bagi mekanisme pengawasan dan pemberantasan.
Di titik inilah edukasi, pengaduan, pengawasan dan penegakan hukum saling bertemu.
Kasus Baru, Pelajaran Lama
Karapoto telah menjadi bagian dari sejarah panjang persoalan investasi di Maluku Utara. Kemudian datang nama-nama lain. Kasusnya berbeda. Orangnya berbeda. Nilainya berbeda. Proses hukumnya pun belum tentu sama. Tetapi dari sejumlah kasus tersebut, ada pola yang patut terus dibaca: kepercayaan dibangun, jaringan bekerja, uang berpindah, keuntungan menjadi penguat, lalu persoalan muncul ketika pencairan bermasalah.
Jika pola itu dapat dibaca, maka pencegahan tidak harus menunggu lahirnya korban berikutnya.
Sebab tujuan perlindungan konsumen bukan sekadar memastikan masyarakat tahu ke mana harus mengadu setelah uang hilang. Jauh dari itu, perlindungan harus membantu masyarakat memiliki kemampuan untuk berhenti sebelum uang berpindah tangan. Di sisi lain, ketika dugaan aktivitas ilegal telah terjadi, mekanisme pemberantasan harus mampu bergerak melalui pengaduan, penelusuran, koordinasi dan proses hukum sesuai kewenangan masing-masing. Dengan kata lain, penguatan pelindungan konsumen dan pemberantasan kejahatan sektor jasa keuangan tidak berdiri sebagai dua pekerjaan terpisah. Keduanya bertemu pada satu tujuan: mempersempit ruang bagi aktivitas keuangan ilegal dan mengurangi dampaknya terhadap masyarakat.
Pada akhirnya, masyarakat tidak perlu belajar untuk tidak percaya kepada siapa pun. Yang perlu dibangun adalah kebiasaan membedakan antara percaya kepada seseorang dan mempercayakan uang kepada sebuah produk keuangan. Sebab yang berulang bukan hanya kasusnya.
Yang berulang adalah pola kepercayaan sebelum uang berpindah tangan. Dan ketika pola itu sudah terlihat, pertanyaan berikutnya bukan lagi mengapa korban baru terus muncul.
Melainkan: seberapa kuat ekosistem pelindungan konsumen, pengawasan dan pemberantasan kejahatan di sektor jasa keuangan memutus pola tersebut sebelum kerugian kembali terjadi?.






