NarasiTimur
Beranda Hukum Kejati Malut Kembali Periksa Aliong Mus Terkait Korupsi Proyek ISDA Rp17,5 Miliar

Kejati Malut Kembali Periksa Aliong Mus Terkait Korupsi Proyek ISDA Rp17,5 Miliar

Dok: Aliong Mus saat dibawa petugas Kejati Maluku Utara beberapa waktu lalu (Foto: Yasim For narasitimur.id)

Narasitimur – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara kembali memeriksa mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, Selasa (29/9/2026).

Aliong diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Istana Daerah (ISDA) Kabupaten Pulau Taliabu, yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023 dengan nilai proyek mencapai Rp17,5 miliar lebih.

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pendalaman penyidik terhadap perkara yang menyeret sejumlah pihak, dalam proyek yang dikerjakan PT Damai Sejahtera Membangun (DSM).

Informasi yang dihimpun, Aliong tiba di Kantor Kejati Maluku Utara sekitar pukul 10.30 WIT. Ia terlihat mengenakan rompi tahanan Kejaksaan dan dikawal petugas menuju ruang pemeriksaan Pidsus.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, membenarkan pemeriksaan tersebut.

“Iya benar, hari ini penyidik memeriksa kembali Aliong Mus,” kata Matheos saat dikonfirmasi.

Pemeriksaan kembali terhadap Aliong dilakukan setelah sebelumnya Kejati Maluku Utara menerima pengembalian uang sebesar Rp1.908.122.333 dari mantan Bupati Pulau Taliabu tersebut.

Meski uang telah dikembalikan, langkah tersebut tidak menghentikan proses hukum maupun menghapus dugaan tindak pidana, yang sedang ditangani penyidik.

Perkara korupsi proyek ISDA ini sebelumnya telah menyeret tiga terdakwa ke meja hijau. Mereka yakni Yopi, Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun; Suprayitno, mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu; serta Melankton selaku pelaksana kegiatan atau kontraktor.

Ketiganya kini menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku Utara, nama Aliong Mus turut disebut terkait dugaan aliran dana dalam proyek pembangunan ISDA dengan nilai mencapai Rp2,4 miliar.

Pemeriksaan terbaru terhadap Aliong menjadi bagian dari proses penyidikan Kejati Maluku Utara, untuk mendalami keterkaitan tersangka dengan dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan gedung, yang dibiayai APBD Kabupaten Pulau Taliabu tersebut. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan