NarasiTimur
Beranda Publik Amankan Aset Rp305 Miliar, BKAD Halbar Luncurkan JANG BANTAH

Amankan Aset Rp305 Miliar, BKAD Halbar Luncurkan JANG BANTAH

Focus Group Discussion di ruang rapat BPKAD Halbar (Narasitimur)

Narasitimur – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara, mengembangkan inovasi digital JANG BANTAH (Jaringan Bank Tanah) untuk menata dan mengamankan aset tanah milik pemerintah daerah senilai Rp305 miliar.

Inovasi tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) sekaligus pembentukan stakeholder eksternal dan tim jejaring inovasi JANG BANTAH di ruang rapat BKAD Halbar, Rabu (4/11/2026).

Kepala BKAD Halbar, Chuzaemah Djauhar, mengatakan JANG BANTAH merupakan aplikasi berbasis dashboard yang mengintegrasikan data aset tanah pemerintah daerah. Sistem ini memuat informasi lokasi, desa, kecamatan, luas tanah, nilai aset hingga status sertifikat.

Menurutnya, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2025, Pemkab Halbar memiliki sekitar 464 bidang tanah dengan nilai aset mencapai Rp305 miliar. Namun, sebanyak 326 bidang di antaranya belum memiliki sertifikat.

Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pengembangan JANG BANTAH. Melalui sistem ini, seluruh OPD diharapkan dapat mengakses dan memantau data aset tanah yang berada dalam penguasaannya.

BKAD juga mendorong keterlibatan seluruh OPD dan bidang pertanahan agar proses pendataan serta percepatan sertifikasi aset dapat berjalan lebih terintegrasi.

Selain aset tanah, BKAD Halbar mulai menyiapkan penataan aset bergerak pada 2027, terutama kendaraan dinas roda dua dan roda empat. Penataan meliputi pendataan ulang, penarikan kendaraan, hingga pelelangan melalui kerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Sementara kendaraan yang mengalami kerusakan berat atau tidak lagi aktif akan diproses melalui mekanisme penghapusan sesuai ketentuan pengelolaan barang milik daerah.

Chuzaemah juga mendorong sekitar 72 ASN di lingkungan BKAD Halbar meningkatkan inovasi dan kinerja, termasuk melalui pemanfaatan aplikasi MyASN.

Melalui JANG BANTAH, BKAD menargetkan pengelolaan aset daerah menjadi lebih tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus mempercepat penyelesaian legalitas aset tanah milik pemerintah daerah. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan