KIPP Maluku Utara: Keterlibatan Menteri dalam Pilgub Dapat Menciptakan Konflik

Narasitimur – Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Maluku Utara, Nurdin I Muhammad, menegaskan bahwa campur tangan pejabat negara tingkat menteri dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub), dapat berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan memicu konflik.
Olehnya itu, KIPP mendesak pejabat negara tingkat menteri untuk tidak cawe-cawe dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Maluku Utara, yang akan digelar pada 27 November 2024.
“Kami meminta agar pejabat negara tingkat menteri menjaga netralitas dan tidak menggunakan jabatannya untuk mendukung atau calon tertentu dalam Pilgub Maluku Utara,” tegas Nurdin I Muhammad. Ternate, Selasa (20/02/2024).
KIPP menegaskan kepada Bawaslu RI untuk mengawasi secara ketat kepada pejabat setingkat menteri, yang cawe-cewe terhadap Pilgub di Malut.
“Bila perlu memberikan sanksi, Karena ada upaya terselubung dan terang-terangan keterlibatan sejumlah menteri di Pilgub Maluku Utara,” tambah dia.
KIPP Maluku Utara, lanjut dia, akan mengawasi ketat pelaksanaan Pilgub dan siap melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi, termasuk jika ditemukan bukti keterlibatan pejabat negara dalam proses politik.
“Kami akan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi,” ucap Nurdin.
KIPP Maluku Utara berharap agar Pilgub Maluku Utara dapat berlangsung dengan jujur, adil, dan demokratis.
“Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga kondusivitas dan keamanan selama proses Pilgub,”Tutup Nurdin. (*)