NarasiTimur
Beranda Hukum Terkait KDRT di Halut, Kompolnas Akan Surati Polda Maluku Utara

Terkait KDRT di Halut, Kompolnas Akan Surati Polda Maluku Utara

Kompolnas, Poengky Indarti (Istimewa/narasitimur)

Narasitimur – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan mengirim surat klarifikasi ke Polda Maluku Utara, terkait laporan kasus KDRT yang diduga dilakukan anggota Polres Halmahera Utara, berinisial RZE alias Ronal.

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti kepada media ini, Selasa (5/11/2024) menyatakan prihatin atas insiden KDRT yang dialami seorang ibu bhayangkari di Halut.

“Kompolnas berharap PPA Polres Halmahera Utara segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan pemeriksaan. Jangan sampai proses hukum berjalan lambat, sehingga pelaku justru akan melakukan kekerasan lagi,” tegas Poengky.

Sebelumnya, terduga pelaku yang berpangkat Bripka itu sudah dilaporkan korban yang tak lain adalah istrinya. Laporan sejak 22 September 2024 melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor Polisi : STPL/2741/IX/SPKT/2024, pukul 10.30 WIT.

Ronal berdasarkan laporan itu, telah memukul istrinya yang berinisial WAS, hingga gigi korban jatuh dan patah, wajahnya juga lebam. Kejadian sekira pukul 22.00 WIT, 19/11/2024 di Desa Rawajaya, Tobelo.

“Kompolnas akan segera mengirimkan surat klarifikasi ke Polda Maluku Utara untuk menanyakan hal tersebut, dan merekomendasikan penyidik melaksanakan lidik sidik, secara profesional dengan dukungan scientific crime investigation, agar hasilnya tidak terbantahkan,” terang Poengky.

“Jika korban merasa Polres Halmahera Utara tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya, laporan tidak usah dicabut,” sebutnya.

Poengky bilang, pihak korban dapat melaporkan ke Wassidik, Propam dan Irwasda Polda Maluku Utara agar ada perhatian terhadap laporan tersebut.

“Korban juga dapat melaporkan ke Kompolnas selaku pengawas fungsional Polri,” pungkasnya. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan