NarasiTimur
Beranda Publik Bawaslu Turunkan Tim Telusuri Dugaan Pelanggaran Pemilu Pj Sekda Malut dan Bagi-bagi Uang di Kampanye Paslon 4

Bawaslu Turunkan Tim Telusuri Dugaan Pelanggaran Pemilu Pj Sekda Malut dan Bagi-bagi Uang di Kampanye Paslon 4

Bawaslu (Istimewa/narasitimur)

Narasitimur – Terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Pj Sekda Provinsi Maluku Utara dan tim pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 04, Bawaslu Malut akan menelusuri terlebih dahulu melalui tim yang telah dibentuk.

Hal itu disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Malut, Sumitro Muhammadiyah, Senin (25/11/2024) usai zoom meeting dengan Bawaslu RI sore tadi.

“Terkait dugaan tersebut, yang dilakukan Pj. sekda dan video viral pembagian uang pada saat kampanye akbar paslon 04 di lapangan Ngaralamo Salero, hasil pleno Bawaslu memutuskan dijadikan informasi awal untuk dilakukan penelusuran, oleh tim penelusuran,” kata Sumitro.

Waktu penelusuran, Sumitro bilang, sesuai Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Perubahan atas Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, yakni 7 hari.

Hal itu dilakukan, untuk menentukan keterpenuhan syarat formil dan materil yang dituangkan dalam bentuk laporan hasil pengawasan (LHP).

“Mohon kiranya teman-teman media dan masyarakat bersabar dan mempercayakan penanganan dugaan pelanggaran pemilihan ini, kepada Bawaslu Malut. Kami pastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran, akan kami tangani tanpa tebang pilih,” ujarnya.

“Penegakan hukum pemilihan akan kami jalankan, demi tegaknya keadilan bagi semua pihak. Demi terwujudnya penegakan hukum pemilihan yang berkeadilan,” sambung Sumitro. (*)

 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan