2025 Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Disnaker Ternate Tunggu Rekomendasi Pusat

Narasitimur – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ternate masih menunggu tindak lanjut dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen yang telah diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Erwin Ismanto, mengatakan bahwa sejauh ini pihaknya belum menerima surat rekomendasi resmi dari Kemenaker.
“Kita masih menunggu arahan dari instansi pembina, yaitu Kemenaker. Untuk tindak lanjutnya, harus melalui rapat dewan pengupahan yang melibatkan asosiasi pengusaha dan serikat pekerja. Kami, dari Disnaker, hanya memfasilitasi kedua belah pihak,” ujar Erwin, selasa (03/12/2024).
Menurut Erwin, penetapan upah minimum harus mempertimbangkan tingkat inflasi dan data pertumbuhan ekonomi daerah (DPD).
Selain itu, Disnaker juga mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Utara yang ditetapkan lebih dulu sebelum Upah Minimum Kota (UMK) Ternate.
“Kemungkinan besar kami akan menyesuaikan sesuai dengan arahan pusat. Tapi saya belum bisa memastikan kenaikannya berapa persen, karena harus ada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Maluku Utara, Ike Masita Tunaas, mengatakan mengenai rapat pengupahan terhadap kebijakan kenaikan upah ini akan segera dilakukan, namun belum ada jadwal pasti.
“Kami masih menunggu jadwal rapat dengan Dewan pengupahan berkaitan dgn UMP,” ujar Masita dalam keterangannya melalui WhatsApp.
Sebagai informasi, saat ini UMK Ternate sebesar Rp3.250.000, dibandingkan UMP Maluku Utara sebesar Rp3.200.000. (*)