ASN dan Honorer Kristiani di Ternate Libur Natal Selama 3 Hari

Narasitimur – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate meliburkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non-PNS beragama Nasrani mulai Selasa (24/12/2024).
Kebijakan ini diberikan untuk libur nasional dan cuti bersama menyambut Hari Raya Natal.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ternate, Samin Marsaoly, menjelaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Agama.
“Untuk pegawai non-Kristiani tetap masuk kantor dan melaksanakan aktivitas seperti biasa hari ini,” ujar Samin.
Ia menambahkan bahwa libur nasional dan cuti bersama akan berlangsung hingga 26 Desember 2024.
Seluruh ASN dan non-ASN diharapkan kembali bekerja pada 27 Desember tanpa penambahan libur atau cuti.
“Saya berharap semua pegawai Pemkot Ternate kembali beraktivitas pada 27 Desember untuk melaksanakan tugas-tugas kantor,” tegasnya. (*)