NarasiTimur
Beranda Hukum Sidang Sengketa Hasil Pilwako Tidore Dihelat Pekan Depan, PH MASI-AMAN: Gugatan Lawan Tak Nyambung, Kami Siap!

Sidang Sengketa Hasil Pilwako Tidore Dihelat Pekan Depan, PH MASI-AMAN: Gugatan Lawan Tak Nyambung, Kami Siap!

Iskandar Joisangadji (Istimewa/narasitimur)

Narasitimur – Tim kuasa hukum paslon Muhammad Sinen-Ahmad Laiman (MASI-AMAN), Iskandar Joisangadji menyatakan kubunya siap menghadapi sidang sengketa Pilwako Tidore 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), sebagaimana yang diajukan oleh rivalnya yakni Syamsul Rizal Hardy-Adam Dano Djafar (SAM-ADA).

Iskandar menegaskan, apa yang menjadi gugatan penggugat justru tidak ada dalil dengan kondisi semestinya. Kata dia, pemohon dalam gugatannya mengajukan permohonan perselisahan hasil pilkada (PHP), dengan mendiskualifikasi paslon MASI-AMAN, serta meminta dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

“Mereka minta didiskualifikasi, sama dilakukan PSU tapi dalilnya tidak ada menyangkut dengan keterangan sebagaimana yang diterangkan di dalam UU nomor 10 tahun 2016. Dan keadaan-keadaan itu menurut saya tidak berkaita. Kedua, soal diskualifikasi dengan TSM yang digambarkan itu tidak memenuhi syarat formil dan syarat materil dari pelanggaran administrasi pemilihan TSM berdasarkan Peraturan Bawaslu. Jadi tidak nyambung,” jelas Iskandar kepada media ini, Rabu (8/1/2025).

Ia menyebut, gugatan SAM-ADA tidak menampakan fakta hukum. “Pada prinsipnya tim MASI-AMAN sudah sangat siap sekali menghadapi sidang gugatan ini,” tegasnya.

Soal jadwal persidangan, Iskandar bilang, paling lambat Senin (13/1/2025) sudah disidangkan. “Kita masuk kloter kedua, jadi Insya Allah hari Senin depan,” pungkasnya.

Terpisah, Ketua KPU Tidore, Randi Ridwan mengatakan, pihaknya juga siap hadapi proses persidangan di MK seperti apa yang digugat oleh pemohon SAM-ADA.

“Pada prinsipnya kita sebagai lembaga siap hadapi sidang di MK, internal juga sudah membahas soal kesiapan PHP dan menunjuk kuasa hukum,” kata Randi.

Selain penunjukan kuasa hukum, KPU juga telah mempersiapkan sejumlah alat bukti yang diminta sesuai perkara permohonan yang dimasukan. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan