Simpan Miras di Indekos, IRT di Ternate Diamankan Polisi

Narasitimur – Seorang ibu rumah tangga berinisial R.R (48), warga Kelurahan Muhajirin, Kecamatan Ternate Tengah, diamankan oleh Polres Ternate setelah kedapatan menyimpan minuman keras ilegal jenis Cap Tikus Akar di kediamannya.
Temuan ini terjadi saat Operasi Pekat Kieraha 1 – 2025 yang digelar pada Senin (17/2/2025) malam, menjelang bulan suci Ramadhan.
Operasi yang dipimpin oleh KBO Sat Samapta Polres Ternate, Ipda Sabohe Moni, ini dilakukan sebagai upaya menciptakan suasana yang aman dan kondusif bagi masyarakat Ternate selama bulan puasa.
Saat melakukan pemeriksaan di salah satu kos-kosan di Kelurahan Muhajirin, petugas menemukan 4 kantong plastik dan sebuah galon berukuran 12 liter berisi minuman keras jenis Cap Tikus Akar yang disembunyikan di dalam kamar R.R.
Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan, melalui Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, mengungkapkan bahwa R.R tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai terkait keberadaan barang bukti tersebut.
“Pelaku kami amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kami ingin memastikan masyarakat dapat menjalani bulan suci Ramadhan dengan tenang dan tanpa gangguan peredaran minuman beralkohol,” ujarnya.
Umar menambahkan, operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polres Ternate dalam memberantas penyakit masyarakat (Pekat) dan menjaga ketertiban menjelang Ramadhan.
“Polres Ternate terus berkomitmen untuk memberantas peredaran minuman beralkohol dan penyakit masyarakat lainnya yang dapat merusak tatanan sosial yang ada di Kota Ternate,” tegasnya.
Kapolres Ternate mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran minuman keras ilegal dan selalu menjaga ketertiban, terutama menjelang bulan suci Ramadhan. (*)