NarasiTimur
Beranda Publik Bikin Berita Hoaks, DPMD dan 3 Kades di Tidore Adukan Media KPK Sigap.com ke Dewan Pers

Bikin Berita Hoaks, DPMD dan 3 Kades di Tidore Adukan Media KPK Sigap.com ke Dewan Pers

Konferensi pers DPMD Tidore dan tiga kades (NT/narasitimur)

Narasitimur – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kota Tidore Kepulauan berserta tiga kepala desa di Kecamatan Oba Tengah, membantah pemberitaan yang dimuat melalui media online KPK – Sigap.com yang diterbitkan pada Selasa (25/2/2025).

Pemberitaan tersebut berjudul “Dugaan Korupsi Dana Desa di Kota Tidore Kepulauan, Wali Kota dan Kades Diduga Terlibat,” yang ikut menyeret nama Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen dan tiga kepala desa di antaranya kades Lola, Beringin Jaya dan Akesai.

Atas pemberitaan itu pula, DPMD dan ketiga kades akan melayangkan surat ke Dewan Pers, lantaran berita yang dimuat dinilai tidak benar (hoaks) dan tanpa konfirmasi.

Kepala Bina Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kota Tidore Kabupaten, Iswan Salim, menegaskan pihaknya bersama Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (ABDESI) Kota Tidore, akan menindaklanjuti dan melaporkan persoalan ini hingga kepada Dewan Pers.

“Jadi kami melihat pemberitaan tersebut tidak benar dan dinilai menyebarkan berita hoax (berita bohong), sehingga hari ini diadakan klarifikasi melalui jumpa pers dengan sejumlah media di kota Tidore Kepulauan,” kata Iswan dalam siaran persnya pada Rabu (26/2/2025).

Iswan menjelaskan, bahwa dalam narasi berita menyebutkan adanya dugaan defisit anggaran per desa di Kota Tidore Kepulauan senilai Rp300.000.000.

“Maka perlu kami luruskan bahwa penggunaan kalimat defisit tersebut tentunya telah memiliki makna lain. Jadi kalimat defisit sendiri punya pengertian adalah pengeluaran anggaran lebih besar dari pada pendapatan, maka sangat tidak jelas penggunaan kalimat tersebut,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, ia juga menyampaikan bahwa isi berita yang dipublis menyatakan setiap desa di Kota Tidore rata-rata ada pengurangan anggaran sebanyak Rp300.000.000.

Setelah pihaknya melihat informasinya ternyata data yang dipakai media itu menggunakan data pada 14 Desember 2024, artinya data tersebut merupakan laporan semester pertama yang telah dilaporkan ke pemerintah pusat. Sementara untuk laporan realisasi anggaran desa semester dua, sudah selesai dibuat hanya menunggu waktu untuk dilaporkan ke pemerintah pusat.

Iswan, menuturkan dalam ketentuan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa sudah jelas sebagaimana telah diuraikan dalam pasal 68 hingga 71 secara terperinci dijelaskan, bahwa pelaporan anggaran realisasi desa pada semester pertama selambat lambatnya minggu kedua bulan Agustus.

Sedangkan, untuk pelaporan semester dua, kata Iswan, paling lambat pekan kedua tahun berjalan. “Nah, artinya data yang kemudian dipakai media KPK-Sigap.com merupakan data sementara pertama. Secara otomatis data realisasi semester dua belum terealisasi,” timpalnya.

“Jadi pemberitaan itu kami anggap pihak media tersebut telah keliru dalam memuat informasi, maka kami berharap juga menegaskan agar secepatnya membuat klarifikasi kembali dalam waktu 1 x 24 jam,” tegas Iswan.

Terpisah, Kepala Desa Lola, Irwan Ajam, mengatakan terkait dengan pemberitaan yang katanya ada hubungannya dengan wali kota terpilih itu tidak sama sekali ada informasi dan tampa konfirmasi ke pihak pemerintah desa.

“Kalau khususnya di Desa Lola sudah berulangkali menerbitkan berita tampa konfirmasi, jadi pernah oknum wartawan ini hubungi saya, kemudian saya menjelaskan terkait penggunaan anggaran yang ada di desa,” ucap Irwan.

Namum, keinginannya meminta pemerintah desa harus menjelaskan secara rinci tentang penggunaan anggaran terhadap masyarakat. Jadi pelaporan keuangan ini mestinya ke pemerintah daerah kalau laporan kepada masyarakat itu adalah hasil kegiatan.

Sementara itu, Kepala Desa Beringin Jaya, Muhammad Judda, mengungkapkan bahwa hal serupa juga dialami seperti yang ada di Desa Lola, yakni persoalan penggunaan anggaran desa terutama soal defisit anggaran.

“Jadi narasi berita yang dibuat seakan – seakan saya menghindar atau tidak merespon ketika dia konfirmasi. Hanya karena terkendala dengan jaringan maka saya meminta untuk datang langsung di Desa tetapi tidak pernah datang sebatas itu saja persoalannya,” sambungnya.

Kepala Desa Akesai, Mahfud A. Rahman, menambahkan pihaknya sangat sesali terkait berita yang dianggap tidak jelas sumbernya karena tidak ada proses mewawancarai pihak yang ada di Desa.

“Secara tiba-tiba oknum wartawan mengirim data bahwa anggaran Desa Akesai yang bersumber dari dana desa (DD) senilai Rp600.000.000, hanya terdapat Rp300 juta yang terpakai. Kemudian dia menduga anggaran Rp300 juta dianggap minus,” jelasnya.

Mahfud menyebutkan, ternyata data yang dikantongi adalah data semester pertama, sehingga ia menduga ada penggelapan dana tersebut.

“Saya sangat sesali mengenai pemberitaan ini sebab tidak melalui proses wawancara maupun konfirmasi,” pungkasnya. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan