NarasiTimur
Beranda Hukum Polres Halmahera Utara Tangkap 2 Pemuda yang Bawa Sabu

Polres Halmahera Utara Tangkap 2 Pemuda yang Bawa Sabu

Ilustrasi narkotika jenis sabu (Istimewa/narasitimur)

Narasitimur – Satuan Reserse Narkoba Polres Halmahera Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika Golongan I jenis Sabu, di dua tempat berbeda, yakni Desa
Gosoma dan Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo, Rabu ( 26/2/2025).

Kapolres Halmahera Utara AKBP Faidil Zikri melalui Kasat Narkoba IPTU Sudomo Latani menjelaskan, bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas yang mencurigakan, yaitu penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Narkoba bergerak cepat menuju TKP, kemudian melakukan pemantauan di lokasi sesuai laporan dari masyarakat.

Dari hasil penelusuran itu, tim berhasil menangkap MR alias IKI (25 Tahun), yang sedang berada di salah satu kamar kos di Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo.

“Saat penangkapan Tim Opsanal Sat Narkoba melakukan pengeledahan badan, dan menemukan 1 sachet berukuran kecil berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis Sabu. Barang bukti disisipkan di dalam dompet milik saudara IKI,” jelas Sudomo.

Dari hasil pengembangan IKI, disebutkan pula pemuda berinisial MFK alias Ucok (26 Tahun), di Desa Gamsungi tepatnya di Kampung Cina.

“Saat penggeledahan badan dan rumah milik saudara Ucok, ditemukan beberapa barang sachet bekas narkotika jenis Sabu,” ungkap Sudomo.

Selain pelaku dan barang bukti Sabu, polisi juga mengamankan dua buah handphone merek Realme dan Iphone milik kedua tersangka.

“Dari hasil test urine kedua pelaku positif, dan saat ini telah diamankan untuk proses penyelidikan, dan pengembangan lebih lanjut,” tandasnya. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan