Seorang Pemuda di Tidore Jadi DPO BNNP Malut

Narasitimur – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku Utara, menetapkan satu tersangka penyalahgunaan narkotika atas nama Mochamad Rendi alias Rendi, warga Kelurahan Gamtufkange, Tidore Kepulauan.
Rendi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) BNN Maluku Utara, dengan surat Nomor: DPO/07/VI/2024/BNNP. Rendi disangkakan pasal 114 ayat (1) pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Plt Kepala BNNP Maluku Utara, Harun Hi. Abdullah mengatakan, pihaknya telah menetapkan Rendi sebagai DPO setelah kabur saat mengambil paket, yang diduga berisi narkotika golongan satu jenis ganja kering, di salah satu tempat jasa pengiriman barang di Kota Tidore.
“DPO yang diterbitkan ini, usai penyidik melakukan pembututan terhadap pria yang diketahui bernama Rendi sedang mengambil paket di jasa pengiriman, yang ada di Tidore Kepulauan,” jelasnya.
Dari hasil penelusuran itu, tersangka Rendi ini tidak langsung mengambil paket, tetapi sengaja memanfaatkan dua siswa untuk mengambilnya.
“Modusnya ia memanfaatkan dua orang siswa untuk ambil peket di jasa pengiriman, dan kedua siswa ini tidak mengetahui isi paket itu,” terangnya.
Dari tangan kedua siswa itu, anggota mengamankan paket berisi ganja seberat 350 gram.
“Saat ditanya keduanya mengaku kalau yang punya paket berada di luar, saat anggota keluar dia (Rendi) ini langsung kabur,” timpalnya.
Meski begitu, kedua siswa tersebut tidak dilakukan penahanan, dan hanya dijadikan sebagai saksi.
“Kita sudah terbitkan DPO kepada Rendi ini. Kami juga harap kepada masyarakat, jika melihat yang bersangkutan bisa langsung menghubungi nomor 082196761055,” tukasnya. (*)