KPK Gugurkan Status Tersangka Mendiang Mantan Gubernur Maluku Utara

Narasitimur – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh Rohcahyanto menyatakan, pihaknya telah menggugurkan status tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara, almarhum Abdul Gani Kasuba.
“Gugur,” ujar Fitroh sebagaimana yamg dilansir dari Tempo, Selasa (13/5/2025).
Sementara itu, untuk beban pidana uang pengganti sebesar Rp109 miliar dan denda Rp300 juta pada perkara korupsi AGK, KPK sedang meminta fatwa kepada Mahkamah Agung (MA).
Dalam kesempatan berbeda, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, pada prinsipnya status tersebut gugur demi hukum ketika tersangka meninggal. Namun, tim Penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU) masih mendalami tindak lanjut terhadap perkara pencucian uang AGK.
KPK menetapkan AGK lebih dulu sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa, serta pemberian izin di lingkungan Pemprov Maluku Utara pada 20 Desember 2023.
Pada 17 April 2024, KPK kembali menetapkan AGK sebagai tersangka kasus dugaan TPPU dengan nilai mencapai Rp100 miliar. KPK menyebut bukti awal dugaan TPPU itu adalah pembelian dan upaya menyamarkan asal usul kepemilikan, aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain.
AGK telah menerima vonis 8 tahun penjara dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dalam perkara suap dan gratifikasi.
Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis, 26 September 2024, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ternate memvonis Gani Kasuba dengan pidana penjara 8 tahun, denda Rp300 juta, dan membayar uang pengganti Rp109 miliar. (*)