4 KK di Tidore Tak di-Coklit, Bawaslu Layangkan Surat Rekomendasi

Narasitimur – Sebanyak empat kepala keluarga (KK) di Kelurahan Tuguwaji, Kecamatan Tidore, Maluku Utara, tak dilakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh petugas pemuktahiran data pemilih (Pantarlih) Tidore.
Hal ini lantas menjadi temuan pelanggaran Bawaslu Kota Tidore Kepulauan, pada Minggu (7/7/2024) lalu. Empat KK itu, terdapat di RT 003 Kelurahan Tuguwaji. Mereka adalah Irfan Mukaram, Kader Majid, Efendi Abubakar, dan Salim Ahmad.
Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kota Tidore, Supriyanto Ade, kepada awak media mengungkapkan, dugaan pelanggaran itu ditemukan saat Panwas Kelurahan Desa (PKD) Kelurahan Tuguwaji, melakukan uji petik di TPS 003.
Supriyanto bilang, PKD menemukan sebanyak empat KK yang tak dilakukan coklit oleh pantarlih.
Berdasarkan laporan yang diperoleh Bawaslu, pantarlih hanya menaruh tanda bukti coklit dan stiker coklit di depan pintu rumah warga, tanpa sepengetahuan pemilik rumah.
Sementara berdasarkan Surat Edaran Nomor 89 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih Tahun 2024, poin (7) tentang Tugas PKD Melakukan Pengawasan Uji Petik.
Itu artinya, secara jelas pantarlih melanggar ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2017 pasal 11 ayat (1) dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 7 tahun 2024 pasal 13 ayat (2).
“Berdasarkan fakta dan keterangan yang ada, apa yang di lakukan oleh pantarlih di TPS 003 tidak sesuai dengan prosedur, dan mekanisme coklit yang mesti ditaati oleh pantarlih,” tegasnya.
Atas laporan itu pula, pihaknya telah melayangkan surat rekomendasi dengan Nomor 001/Rekom-Adm/TM/PG/KEC-TIDORE/MU-10.01/VII/2024.
“Rekomendasi saran perbaikan sudah dilayangkan melalui Panwaslu Kecamatan Tidore yang tebusannya ke kita di Bawaslu, ditujukan ke PPK Kecamatan Tidore, agar melakukan pencoklitan ulang. Kami berharap kesalahan seperti ini jangan lagi terulang,” tandasnya. (*)