BKPSDM Ternate Segera Periksa Oknum PNS Terduga Penipuan Rp40 Juta

Narasitimur – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ternate akan memeriksa oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial YA alias Yasir terkait dugaan penipuan sebesar Rp 40 juta.
Yasir bersama rekannya, SH alias Setia, dilaporkan ke Polres Ternate oleh korban NM alias Nurja. Keduanya diduga menjanjikan akan meloloskan korban menjadi PNS setelah menerima uang Rp 40 juta.
Berdasarkan informasi, Setia adalah guru SD Madrasah Al-Khairaat Tamadehe, sementara Yasir menjabat Kepala UPTD Pasar Bastiong pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ternate.
Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly, mengatakan pihaknya telah menerima surat pengaduan resmi dari korban melalui kuasa hukum.
Yasir akan segera dipanggil untuk diperiksa, dan sebelum itu akan dinonaktifkan dari jabatannya guna menghindari konflik kepentingan.
“Berdasarkan data kami, hanya satu PNS Pemkot Ternate yang terlibat, sementara satu lainnya pegawai di luar lingkup Pemkot,” ujar Samin, Senin (4/8/2025).
Ia menegaskan pemeriksaan akan dilakukan secepatnya terhadap Yasir dan korban untuk memperkuat proses penyelidikan. Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar penentuan sanksi sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, mulai dari ringan hingga berat.
Sanksi berat berupa pemecatan akan dipertimbangkan jika bukti cukup. Penanganan kasus ini, kata Samin, akan dilakukan tanpa mediasi dan disampaikan secara transparan.
Samin juga mengimbau masyarakat melaporkan jika ada oknum yang mengatasnamakan Pemkot dan meminta imbalan dengan janji meloloskan menjadi PNS. (*)