Graal: Polda Maluku Utara Jangan Jadikan Konflik Agraria dan Tambang Sebagai Tameng Korporasi

Narasitimur – Anggota Komite II DPD RI, Graal Taliawo, meminta kepada aparat penegak hukum, terutama Polda Maluku Utara, untuk tidak menjadikan konflik agraria dan pertambangan di Halmahera Timur sebagai kepentingan korporasi.
Pernyataan ini disampaikan Graal menyusul penangkapan 11 warga adat Desa Maba Sangaji, yang dituduh menghalangi aktivitas perusahaan tambang PT Position beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Graal bilang, ia sudah terlebih dahulu menemui Kapolda Maluku Utara.
“Saya sudah mendatangi Kapolda sebelum kasus penangkapan 11 warga ini terjadi. Sebelumnya sempat ada 27 warga yang ditangkap, namun sebagian dari mereka akhirnya dilepaskan,” kata Graal kepada media ini, Senin (4/8/2025).
Menurutnya, persoalan serupa akan terus bermunculan apabila tidak ada pendekatan yang adil dan bijak dari aparat penegak hukum, dalam melihat persoalan struktural antara masyarakat dan perusahaan.
“Saya berpesan ke Kapolda agar jangan sampai institusi kepolisian dan penegak hukum, menjadi tameng korporasi. Syukurnya, Kapolda sepakat dengan hal itu,” ujarnya.
Penegakan hukum dalam sektor pertambangan tidak bisa dilakukan secara represif. Olehnya itu, Graal menilai selama ini telah terjadi ketimpangan relasi yang mencolok antara masyarakat lokal dan perusahaan tambang, yang memicu berbagai bentuk perlawanan.
“Aparat hukum harus punya perspektif yang lebih luas. Penegakan hukum harus dilakukan dalam kerangka memahami bahwa masyarakat sudah bertahun-tahun hidup dalam ketidakadilan. Ketegangan pasti ada, kadang juga muncul reaksi agresif. Tapi tidak bisa serta-merta dibalas dengan tindakan keras,” tegas Graal.
Ia juga mendesak kepolisian agar memiliki sensitivitas sosial dan pendekatan sosiologis dalam menangani kasus pertambangan, terutama di wilayah-wilayah yang rentan konflik seperti Halmahera Timur.
“Kapolda harus punya perspektif sosiologi yang lebih dalam. Harus bisa melihat bahwa ada relasi kuasa yang timpang antara korporasi dan masyarakat. Ini penting agar aparat lebih berpihak kepada masyarakat yang selama ini terpinggirkan,” pungkasnya.
Graal menyatakan, bahwa saat ini kewenangan pertambangan sudah berada di tangan pemerintah pusat. Semua pihak, termasuk kementerian terkait harus mengawal secara serius dan transparan, agar kejadian serupa tidak terus berulang. (*)