NarasiTimur
Beranda Publik Diduga Selingkuh, Eks Wakapolres Taliabu Dimutasi dan Sanksi Demosi 3,5 Tahun

Diduga Selingkuh, Eks Wakapolres Taliabu Dimutasi dan Sanksi Demosi 3,5 Tahun

Ilustrasi polisi (Istimewa/narasitimur)

Narasitimur – Mantan Wakapolres Pulau Taliabu, Kompol Sirajuddin, dimutasikan ke Pelayanan Markas (Yanma) Polda Maluku Utara.

Mutasi berdasarkan surat telegram Kapolda Maluku Utara, Irjen Polisi Waris Agono yang ditanda tangani oleh Karo SDM, Kombes Polisi Ali Wardana. Surat Telegram: ST/824/VIII/2025 tertanggal, 3 Agustus 2025.

Selain Sirajuddin, terdapat pula sekitar 100 personel termasuk dengan perwira Polda yang dimutasi hingga dikukuhkan dalam jabatannya.

Dalam surat telegram itu, Sirajuddin dalam rangka riksa atau demosi selama 3,5 tahun. Sirajuddin didemosi lantaran diduga terlibat skandal dengan salah satu anggota Provinsi Maluku Utara dari partai Golkar, yakni Agriati Mus.

Dugaan perselingkuhan mereka, dibongkar oleh anak Sirajuddin melalui unggahan rekaman percakapan ayahnya dengan oknum anggota DPRD melalui media sosial Facebook dan Instagram, dengan nama akun dinyaprilianii. Dalam unggahannya, akun tersebut membagikan dua postingan.

Pada postingan pertama terdapat dua bukti percakapan rekaman dengan foto oknum anggota dewan dan mendapat like sebanyak 1.454, serta 140 komentar. Postingan itu dibagikan sebanyak 1.187 kali.

Pada postingan kedua sebanyak 3.098 like, 478 komentar dan dibagikan sebanyak 1.656 kali. Bahkan di postingan kedua ini, anak Sirajuddin membuat surat terbuka yang ditujukan kepada Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia.

Atas kasus ini, pihak Polda Malut melalui Bidang Propam sudah menindaklanjuti dengan memeriksa Kompol Sirajuddin beserta keluarganya. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan