Empat Perkara 11 Warga Maba Sangaji Eksepsi, Proses Sidang di Rutan Tidore Tidak Nyaman

Narasitimur – Sidang perdana 11 warga Maba Sangaji yang digelar di Rutan Soasio Tidore, pada Rabu (6/8/2025) berlangsung hampir 5 jam.
Dalam persidangan, terdapat sepuluh perkara, di dalamnya ada empat perkara yang meliputi pemerasan, menghalang-halangi aktivitas PT Position dan penggunaan senjata tajam yang disangkakan dengan UU Darurat.
Usai sidang, Tim Penasehat Hukum (PH) Maharani Carolina kepada awak media mengungkapkan, bahwa pihaknya hanya mengajukan eksepsi empat perkara. “Ada keberatan terhadap dakwaan yang dibuat. Sebenarnya semua ini mengajukan keberatan, cuma kami berpikir kalau kita eksepsi dakwaan yang dianggap keberatan karena kronologisnya tidak sesuai fakta, itu pasti akan dibilang masuk dalam pokok perkara. Jadi kita lanjutkan saja dan nanti kita buktikan di pokok perkara. Tapi empat perkara ini, ada hal penting yang perlu kita lakukan eksepsi,” ungkap Maharani.
Untuk sidang berikutnya, kata Maharani, akan digelar di PN Soasio Tidore dengan agenda menghadirkan saksi. “Tapi ini katanya tergantung jaksa. Sementara jaksa ada di Haltim dan jaksa punya kewenangan untuk menghadirkan terdakwa. Cuma sayangnya majelis itu lupa, bahwa jaksa itu di Haltim dan terdakwa di sini (Tidore). Bagaimana caranya kalau begini kan? Kacau kan?,” ujarnya.
Maharani menambahkan, bahwa semestinya hakim bisa saja menekan jaksa untuk datang di sidang. Karena persidangan ini bukan hanya jaksa Haltim, tetapi ada pula jaksa dari kejati. Sehingga mereka bisa berbagi peran. “Jadi tidak boleh dijadikan alasan karena jaksanya di Haltim. Dan yang punya kewengan menghadirkan terdakwa itu adalah jaksa ya,” tambahnya.
Selain itu, Maharani juga menyebut jika proses persidangan yang dimulai pagi hingga sore tadi, sangat tidak nyaman. Mulai dari alat pengeras suara, ruangan yang tidak memadai, dan juga akses untuk virtual.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Soasio Tidore telah menjadwalkan sidang dengan agenda pembacaan dakwaan berdasarkan nomor perkara 109/Psd./B/2025/PN Sos tanggal 6 Agustus 2025. Namun, sidang dialihkan ke rutan dan dilakukan secara virtual karena hakim dan JPU sedang menggelar persidangan di Halmahera Timur (Haltim).
“Sangat terganggu. Persidangan ini jadi seperti apa ya? Mestinya kan persidangan ini dilakukan di tempat yang cukup tenang, nyaman. Tapi tadi itu kacau betul. Sound tidak bagus, suasana dalam ruangan juga panas, dan pembacaan dakwaan tadi tidak bisa didengar secara baik. Jadi tidak kondusif begitu,” pungkas Maharani. (*)