CBD Tak Difungsikan, Disperindagkop UKM Morotai Segera Panggil Para Pedagang Kuliner

Narasitimur – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindakop-UKM) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, dalam waktu dekat bakal memanggil semua pengguna ruko dan kuliner yang berada di Central Business District (CBD) Desa Gotalamo, Kecamatan Morotai Selatan.
Pemanggilan pemilik ruko itu, lantaran adanya temuan hasil monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas sejumlah aset yang tidak dimanfaatkan secara maksimal.
“Dalam waktu dekat ini, saya akan memanggil atau mengundang semua pengguna ruko dan kuliner untuk segera memanfaatkannya. Jika pengguna ruko tidak mau memanfaatkan, maka kita akan menarik kunci,” tegas Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Morotai, Nasrun Mahasari, Rabu (24/7/2024).
Semua ruko dan kuliner di CBD, kata dia, sebenarnya sudah memiliki pemilik, hanya saja belum difungsikan. Sementara soal penarikan retribusi, sambung dia, disesuaikan dengan Surat Keputusan (SK) Bupati mengenai pemanfaatan ruko dan kuliner.
“Kita akan mengikuti SK Bupati mengenai retribusi pemanfaatan ruko dan kuliner,” tandasnya. (*)