Halbar–Halut Sepakat Tuntaskan Masalah Lahan Warga di Konsesi PT TUB
Narasitimur – Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) dan Halmahera Utara (Halut) sepakat menyelesaikan persoalan lahan masyarakat yang masuk dalam konsesi pertambangan PT Tri Usaha Baru (TUB) di wilayah Loloda Tengah.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan di Kantor Gubernur Maluku Utara, Sofifi, yang dipimpin Wakil Gubernur Sarbin Sehe pada Senin (8/9/2025).
Pertemuan dihadiri Bupati Halbar James Uang dan Bupati Halut Piet Hein Babua. Keduanya membahas harga tanam tumbuh milik warga di sekitar lokasi tambang agar pembayaran ganti rugi segera dituntaskan.
“Pertemuan membahas penuntasan harga tanam tumbuh milik masyarakat di sekitar lokasi PT TUB. Kita sudah sepakat bersama agar masalah ini bisa segera selesai,” kata James.
Menurut James, Pemkab Halut akan memanggil kepala desa dan warga untuk mendengar aspirasi mereka, sementara Pemkab Halbar juga melakukan hal serupa di wilayah Loloda Tengah. Ia menegaskan, penentuan harga tanam tumbuh tetap mengacu pada aturan yang berlaku.
James menyebut masyarakat Halut yang memiliki lahan justru mendukung investasi tambang agar segera berjalan, dengan catatan ganti rugi tetap diberikan.
Ia juga memastikan tidak ada lagi aksi pemalangan jalan menuju Galela dan Tobelo setelah adanya kesepakatan dengan para kepala desa dan camat.
Selain itu, Bupati Halut mengakui secara hukum wilayah pertambangan PT TUB berada di administrasi Halbar. Namun aktivitas tambang diharapkan memberi dampak ekonomi bagi kedua daerah, baik melalui tenaga kerja maupun perputaran ekonomi lokal. (*)
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now






