NarasiTimur
Beranda Publik Billboard Ucapan Ultah Viral di Ternate, BP2RD Jelaskan Mekanisme dan Aturan Penayangannya

Billboard Ucapan Ultah Viral di Ternate, BP2RD Jelaskan Mekanisme dan Aturan Penayangannya

Penayangan bilboard ucapan selamat ulang tahun (Narasitimur)

Narasitimur — Billboard ucapan selamat ulang tahun yang terpasang di kawasan Pasar Gamalama, Jalan Sultan M. Djabir Sjah, Kota Ternate, belakangan menarik perhatian masyarakat. Menanggapi hal itu, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate menjelaskan bahwa billboard dengan konten pribadi seperti ucapan ulang tahun pada dasarnya dapat ditayangkan selama memenuhi aturan yang berlaku.

Kepala BP2RD Kota Ternate, Mochtar Hasyim, mengatakan ada sejumlah kategori konten yang tidak diperbolehkan tampil di media reklame, seperti unsur pornografi, konten yang merugikan pihak lain, hingga materi yang bersifat tendensius.

“Selama itu tidak mengandung unsur pornografi, tidak merugikan orang lain, dan tidak tendensius, ya bisa saja tayang,” kata Mochtar, Jumat (15/5/2025).

Menurutnya, billboard tidak hanya digunakan untuk promosi produk atau iklan komersial, tetapi juga bisa dimanfaatkan masyarakat untuk ucapan pribadi seperti ulang tahun, anniversary, maupun bentuk apresiasi lainnya.

“Kalau cuma ucapan ulang tahun, apa bedanya dengan ucapan HUT Pemkot atau instansi? Selama memenuhi syarat dan melalui mekanisme yang ada, itu bisa saja,” ujarnya.

Mochtar menjelaskan, tidak semua billboard di Kota Ternate dikelola langsung pemerintah daerah. Sebagian besar titik reklame dikelola pihak swasta yang bekerja sama dengan pemerintah melalui mekanisme pajak reklame.

Untuk billboard ucapan ulang tahun yang viral tersebut, kata dia, titik reklamenya dikelola oleh pihak swasta, yakni CV Karya Wenang.

“BP2RD tidak berurusan langsung dengan pengiklan di titik itu, karena pengelolaannya oleh pihak swasta. Pemerintah menerima pajak dari pengelola medianya,” jelasnya.

Ia menambahkan, beberapa titik billboard yang dikelola langsung BP2RD berada di kawasan Nukila, lampu merah Takoma, depan Armada Semut Mangga Dua, Alun-alun Ternate, hingga area bandara. Sementara sebagian besar titik lainnya dikelola pihak swasta.

Sebagai informasi tambahan, aturan mengenai penyelenggaraan reklame di Kota Ternate diatur dalam Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa reklame tidak boleh mengandung unsur pornografi, bertentangan dengan norma kesopanan, SARA, maupun merugikan pihak lain. Selain itu, setiap pemasangan reklame wajib memiliki izin serta memperhatikan aspek keamanan, estetika kota, hingga keselamatan pengguna jalan.

Perda itu juga mengatur jenis reklame yang diperbolehkan, mulai dari billboard, videotron, baliho, spanduk, neon box, hingga reklame berjalan. Pemerintah daerah juga memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan penertiban apabila reklame dipasang tanpa izin atau melanggar ketentuan yang berlaku.

Menurut Mochtar, keberadaan billboard juga menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Ternate dari sektor jasa dan reklame. Karena itu, pemerintah tetap melakukan pengawasan terhadap konten dan administrasi reklame agar tetap sesuai aturan serta tidak melanggar norma di ruang publik. (*)

Unduh Dokumen PDF di bawah ini:

Dasar penyelenggaraan reklame

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan