Gagal Menikah, Perempuan di Ternate Tempuh Jalur Hukum terhadap Oknum Anggota Densus 88
Narasitimur — Seorang perempuan berinisial AH alias Anisa (25), warga Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara, menempuh jalur hukum setelah rencana pernikahannya dengan seorang oknum anggota Densus 88 Antiteror Polri batal terlaksana.
Anisa diketahui melaporkan calon suaminya yang berinisial Briptu AA alias Alim, yang merupakan anggota Densus 88 Satgaswil Maluku Utara, karena diduga tidak menepati komitmen hingga berujung pada gagalnya pernikahan.
Pihak keluarga perempuan menilai, selain adanya dugaan penelantaran tanggung jawab, juga terdapat indikasi kerugian yang dialami korban selama menjalani hubungan tersebut.
Kasatgaswil Densus 88 Antiteror Polri wilayah Maluku Utara, AKBP Muslim Nanggala, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima dan memonitor laporan tersebut.
“Untuk masalah ini saya selaku pimpinan wilayah sudah monitor,” kata AKBP Muslim Nanggala saat dikonfirmasi, Jumat (22/5/2026).
Ia menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan memproses oknum anggota tersebut sesuai aturan kedinasan apabila terbukti melakukan pelanggaran.
“Kita tetap akan proses oknum tersebut sesuai aduan dari pihak korban,” ujarnya.
Saat ini, tim dari Densus 88 disebut telah diterjunkan untuk melakukan penelusuran dan pendalaman terkait laporan tersebut.
AKBP Muslim Nanggala juga menyebutkan, penanganan kasus ini akan dilakukan secara internal maupun sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk membuka ruang klarifikasi dari kedua belah pihak.
“Kalau terbukti akan diproses,” tegasnya.
Sementara itu, rencana pertemuan antara pihak keluarga laki-laki dan keluarga perempuan juga dikabarkan akan dilakukan untuk membahas permasalahan tersebut. (*)






