NarasiTimur
Beranda Publik Pemuda Muhammadiyah Desak Ketua DPRD Haltim Buka Suara Soal Anggaran Kanal Rp40,8 Miliar

Pemuda Muhammadiyah Desak Ketua DPRD Haltim Buka Suara Soal Anggaran Kanal Rp40,8 Miliar

Ketua PD PM Haltim, Julfikram Hi. Idris (Istimewa)

Narasitimur — Pengurus Daerah Pemuda Muhammadiyah (PD PM) Halmahera Timur meminta Ketua DPRD Halmahera Timur, Idrus Maneke, memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat terkait pengalokasian anggaran pemeliharaan kanal di Kota Maba sebesar Rp40,8 miliar.

Ketua PD PM Haltim, Julfikram Hi. Idris, mengatakan proyek pemeliharaan kanal yang kini menjadi sorotan publik tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) teknis sebagai pelaksana kegiatan.

Menurutnya, setiap program yang dibiayai melalui APBD melewati proses pembahasan, persetujuan, hingga pengawasan yang melibatkan DPRD.

“Ketika proyek perawatan kanal sebesar Rp40,8 miliar menjadi sorotan publik, banyak pihak berusaha mengarahkan seluruh pertanyaan kepada dinas teknis. Padahal, proyek tersebut lahir melalui proses yang melibatkan DPRD,” kata Julfikram, Sabtu (6/6/2026).

Ia menilai DPRD juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait proyek yang telah disetujui dalam pembahasan anggaran.

Julfikram menyayangkan belum adanya pernyataan dari Ketua DPRD Haltim di tengah meningkatnya pertanyaan publik mengenai manfaat dan hasil dari proyek tersebut.

“Dalam setiap pembahasan APBD, DPRD selalu tampil sebagai garda terdepan yang mengklaim memperjuangkan kepentingan rakyat. Namun ketika proyek bernilai puluhan miliar dipersoalkan publik, yang muncul justru keheningan,” ujarnya.

Ia menegaskan masyarakat tidak sedang mencari pihak yang harus disalahkan, melainkan meminta pertanggungjawaban seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyusunan dan pelaksanaan APBD.

Menurutnya, jika DPRD memiliki peran dalam pembahasan dan persetujuan anggaran, maka publik juga berhak mengetahui sejauh mana fungsi pengawasan yang dijalankan setelah anggaran disahkan.

“Apakah fungsi pengawasan hanya hidup saat rapat berlangsung dan berakhir setelah APBD disahkan? Pertanyaan ini perlu dijawab secara terbuka,” tandasnya. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan