NarasiTimur
Beranda Publik Pemerhati Bantah Tudingan Sekda dan Kadis Perkim Atur Anggaran Kanal Rp40,8 Miliar

Pemerhati Bantah Tudingan Sekda dan Kadis Perkim Atur Anggaran Kanal Rp40,8 Miliar

Ilustrasi pemeliharaan jaringan kanal di Kabupaten Halmahera Timur (Narasitimur)

Narasitimur – Polemik alokasi anggaran pemeliharaan jaringan kanal senilai Rp40,8 miliar di Kabupaten Halmahera Timur terus menjadi sorotan publik. Di tengah tudingan yang menyeret nama Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), pemerhati pembangunan daerah, Halek Lastory, menilai tuduhan tersebut tidak sesuai dengan mekanisme birokrasi yang berlaku.

Halek mengatakan, setelah mempelajari alur perencanaan, penyusunan anggaran hingga mekanisme pengadaan, dirinya berkesimpulan bahwa Sekda dan Kadis Perkim bukan pihak yang mengatur proyek tersebut sebagaimana tudingan yang beredar.

“Setelah meneliti alur perencanaan, penyusunan anggaran hingga mekanisme pengadaan yang berlaku, saya berpendapat tegas bahwa Sekda dan Kadis Perkim bukan aktor intelektual yang mengatur anggaran Rp40,8 miliar tersebut. Tuduhan yang beredar tidak berdasar pada proses birokrasi yang sebenarnya berjalan,” ujar Halek, Senin (8/6).

Menurutnya, program pemeliharaan jaringan kanal merupakan bagian dari kebutuhan strategis daerah yang telah disusun melalui mekanisme perencanaan terbuka serta melewati tahapan verifikasi dan persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menjelaskan, anggaran tersebut dipersiapkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat, khususnya di Kota Maba, dalam penanganan drainase, pengendalian banjir, dan pemeliharaan saluran air yang berperan penting bagi aktivitas warga maupun pertumbuhan ekonomi daerah.

“Tugas Sekda adalah memastikan seluruh kebijakan pemerintah berjalan sesuai aturan, sedangkan Kadis Perkim bertanggung jawab pada aspek teknis pelaksanaan program agar tepat sasaran. Keduanya menjalankan fungsi jabatan masing-masing,” katanya.

Halek juga menilai isu yang mengaitkan program tersebut dengan kepentingan kolega bisnis tertentu hingga kini belum memiliki dasar maupun bukti yang kuat.

Menurut dia, publik perlu melihat persoalan tersebut secara objektif dengan memahami mekanisme perencanaan dan penganggaran yang berlaku di lingkungan pemerintah daerah.

Ia mengajak masyarakat untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta mendukung program pembangunan yang dinilai memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Program ini sudah tepat sasaran dan sangat dibutuhkan masyarakat. Kita harus mengapresiasi aparatur yang bekerja sesuai aturan, bukan menuduh tanpa dasar,” tegasnya.

Halek berharap polemik yang berkembang tidak mengganggu pelaksanaan program pemeliharaan kanal sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan