Oknum Guru Agama di Ternate Diduga Cabuli Anak, DPRD Desak Pecat
Narasitimur – Seorang guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) di Kota Ternate diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang santri perempuan berusia 10 tahun. Kasus yang menyeret guru agama di salah satu Sekolah Dasar (SD) sekaligus pengasuh Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) itu kini mendapat perhatian serius DPRD Kota Ternate.
Anggota DPRD Kota Ternate, Nurlaela Syarif, mengatakan pihaknya menerima laporan masyarakat terkait dugaan pencabulan yang dilakukan oknum guru tersebut. Menurutnya, perbuatan itu merupakan kejahatan serius yang tidak dapat ditoleransi karena dilakukan oleh seorang tenaga pendidik yang seharusnya melindungi dan membimbing anak-anak.
“Kami meminta pemerintah tidak memberi ruang bagi pelaku kekerasan seksual, apalagi yang berstatus ASN dan bertugas mendidik masyarakat. Jika terbukti, harus dipecat tidak dengan hormat,” tegas Nurlaela.
Ia menilai kasus tersebut menjadi alarm bagi seluruh pihak karena terjadi di lingkungan yang selama ini dianggap aman bagi anak-anak, seperti sekolah dan tempat mengaji.
“Rumah, sekolah hingga tempat mengaji harus menjadi ruang aman bagi anak. Karena itu semua pihak harus meningkatkan kewaspadaan,” ujarnya.
Kasus tersebut juga mendapat perhatian Pemerintah Kota Ternate. Kepala Dinas Pendidikan Kota Ternate, Ridwan Ali, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti proses hukum yang sedang berjalan. Jika surat penahanan atau pemberitahuan resmi dari kepolisian telah diterima, guru yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dinonaktifkan sementara.
“Begitu surat penahanan atau pemberitahuan resmi dari kepolisian diterima, kami akan berkoordinasi dengan BKPSDM untuk menonaktifkan yang bersangkutan sebagai guru. Pelaku harus diberikan sanksi seberat-beratnya,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Ternate, Amin Subuh, menegaskan DPRD akan mengawal proses hukum hingga tuntas. Menurutnya, tidak boleh ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
“DPRD akan terus memantau jalannya proses hukum sampai ada putusan pengadilan,” tegas Amin.
Di sisi lain, Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly, menjelaskan ASN yang ditahan karena dugaan tindak pidana dapat diberhentikan sementara sesuai ketentuan yang berlaku, sambil menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)





