NarasiTimur
Beranda Hukum Polda Malut Nyatakan Tak Temukan Unsur Pidana dalam Dugaan Penjualan 90 Ribu Ton Ore Nikel PT WKM

Polda Malut Nyatakan Tak Temukan Unsur Pidana dalam Dugaan Penjualan 90 Ribu Ton Ore Nikel PT WKM

Ilustrasi bijih nikel (Istimewa)

Narasitimur – Penyidikan dugaan penjualan sekitar 90 ribu metrik ton ore nikel oleh PT Wana Kencana Mineral (WKM), belum menemukan unsur tindak pidana.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Utara, Kombes Pol. I Gede Putu Widyana, saat dikonfirmasi pada Rabu (12/8/2026).

Menurutnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara telah meminta keterangan sejumlah saksi ahli dari Direktorat Jenderal Planologi serta Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan. Hasil gelar perkara menyimpulkan belum ditemukan adanya unsur pidana dalam perkara tersebut.

“Permintaan keterangan saksi ahli dari kementerian sudah dilakukan, dan hasil gelar perkaranya tidak ditemukan adanya tindak pidana,” kata Gede.

Meski demikian, proses penyelidikan belum sepenuhnya ditutup. Penyidik masih mencari kemungkinan adanya bukti baru yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Pada intinya masih mencari bukti baru,” tandasnya.

Kasus ini berkaitan dengan sekitar 90 ribu metrik ton ore nikel yang sebelumnya disebut merupakan milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT), sebelum izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tersebut dicabut.

Kepemilikan material kemudian dialihkan kepada PT WKM berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).

Material tersebut selanjutnya berstatus sebagai aset negara setelah disita melalui proses pengadilan dan diserahkan kepada pemerintah daerah.

Sebelumnya, Koordinator Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara, Muhlis Ibrahim, juga telah menyampaikan pandangannya terkait polemik penjualan ore tersebut.

Dalam pernyataan tertulis pada Januari 2026, Muhlis menyebut penjualan sekitar 90 ribu metrik ton ore nikel oleh PT WKM tidak menunjukkan adanya pelanggaran hukum maupun niat memperkaya diri atau korporasi secara melawan hukum.

Menurut Muhlis, penilaian tersebut diperoleh setelah KATAM melakukan telaah, penelitian, serta memantau perkembangan perkara selama 2025.

“Jadi awalnya, berdasarkan data yang kami peroleh, kami menduga ada pelanggaran. Namun selama 2025, setelah kami melakukan telaah, penelitian, dan memantau perkembangannya secara detail, ternyata tidak ada pelanggaran, karena penjualan ore tersebut dilakukan sesuai mekanisme dan aturan,” kata Muhlis.

Ia juga mengungkapkan bahwa PT WKM sebelumnya telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada KATAM Malut melalui surat Nomor 065/WKM-JKT/V/2025 tertanggal 12 Mei 2025, perihal klarifikasi pemberitaan.

Menurut Muhlis, KATAM tidak langsung merespons surat tersebut karena masih melakukan pendalaman data dan memantau perkembangan persoalan sebelum menyampaikan sikap.

Muhlis menjelaskan, salah satu hal yang menurutnya penting dalam melihat persoalan tersebut adalah adanya surat persetujuan penjualan ore dari Gubernur Maluku Utara yang telah diterbitkan sejak 2018.

Namun, PT WKM baru melakukan penjualan pada 2021.

Menurut dia, rentang waktu tersebut justru menunjukkan perusahaan tidak terburu-buru melakukan penjualan dan menunggu proses administrasi maupun persyaratan yang diperlukan diselesaikan.

“Kalau disebut ada niat memperkaya diri atau korporasi, itu tidak logis. Surat persetujuan gubernur keluar tahun 2018, tetapi PT WKM baru menjual ore tersebut pada 2021, setelah semua administrasi perusahaan dinyatakan lengkap,” jelasnya.

Ia menyebut sebelum penjualan dilakukan, PT WKM telah mengajukan permohonan kepada Gubernur Maluku Utara melalui surat Nomor 040/D.WKM/JKT/III/2018 tertanggal 1 Maret 2018.

Permohonan tersebut, kata Muhlis, didasarkan pada sejumlah putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

Atas permohonan tersebut, Gubernur Maluku Utara saat itu, Abdul Gani Kasuba, menerbitkan Surat Nomor 543/1032/6 tertanggal 19 Juli 2018 tentang Penjualan Ore PT WKM.

“Dalam surat itu ditegaskan bahwa PT WKM adalah pemegang IUP yang sah, dan ore tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari ore yang berada dalam wilayah IUP PT WKM,” ujarnya.

Muhlis juga menyebut berdasarkan data yang diperoleh KATAM dari Kementerian ESDM, PT WKM telah menyetorkan royalti ke negara dari penjualan ore tersebut pada 2021 dengan total sekitar Rp4,5 miliar.

Setoran itu terdiri dari royalty provincial sekitar Rp3,741 miliar dan royalti final sebesar Rp763,232 juta.

“Sehingga total yang disetor ke kas negara sebesar Rp4,5 miliar. Ini membuktikan bahwa penjualan tersebut bukan ilegal dan negara juga menerima haknya,” tegas Muhlis.

KATAM Maluku Utara kemudian meminta seluruh pihak melihat persoalan tersebut secara objektif dengan berlandaskan data dan ketentuan hukum, bukan asumsi.

Muhlis menegaskan, meskipun 90 ribu metrik ton ore nikel tersebut pernah menjadi objek sengketa, PT WKM tetap menjalankan aktivitasnya berdasarkan IUP yang menurutnya sah.

Terkait persoalan jaminan reklamasi atau jamrek, Muhlis juga menyatakan PT WKM telah memenuhi kewajibannya hingga 2027.

Untuk periode 2019–2022, perusahaan disebut telah menyetor sekitar Rp13,3 miliar, sementara kewajiban periode 2023–2027 mencapai sekitar Rp7,45 miliar.

“Sesuai data yang kami miliki, jaminan reklamasi sudah dibayarkan. Jadi isu jamrek juga tidak lagi relevan untuk dipersoalkan,” tandasnya.

Dengan hasil gelar perkara yang sejauh ini belum menemukan unsur tindak pidana, posisi perkara penjualan 90 ribu metrik ton ore nikel PT WKM masih terbuka untuk perkembangan lebih lanjut, apabila penyidik menemukan bukti baru.

Polda Maluku Utara menyatakan penyidik masih melakukan pencarian bukti. Dengan demikian, kesimpulan hukum dalam perkara tersebut tetap bergantung pada hasil penyelidikan dan bukti yang ditemukan aparat penegak hukum. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan