NarasiTimur
Beranda Hukum Tersangka Kasus Minyakkita Morotai Divonis Bayar Denda Rp200 Juta

Tersangka Kasus Minyakkita Morotai Divonis Bayar Denda Rp200 Juta

Dok. Tersangka naik mobil tahanan (Tim)

Narasitimur – Pengadilan Negeri Tobelo, Maluku Utara, memutuskan Denny Lauwyanto alias Punden, hanya membayar denda sebesar Rp200 juta atas dakwaan pengurangan takaran Minyakita. Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua, R. Muhammad Syakrani, dalam Petikan Putusan Pengadilan Negeri Tobelo dengan nomor 14/Pid.Sus/2026/PN Tob, Jumat (14/8/2026).

Kasi Intel Kejari Pulau Morotai, Aldi Demas Akira, membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi wartawan diruang kerjanya, Selasa (18/8/2026).

Putusan tersebut, kata Aldi, berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejakasaan Negeri Pulau Morotai. Di mana sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana kurungan penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp200 juta.

“Tuntutan JPU sebelumnya yakni pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp200 juta. Kalau denda itu tidak dibayar pidana kurang selama satu bulan. Tapi sama majelis hakim itu, diputus cuma denda aja Rp200 juta. Jadi dia bayar denda Rp200 juta yang harus dibayarkan, dalam waktu satu bulan dan dapat diperpanjang selama satu bulan, jika terdakwa tidak mampu membayar, maka harta bendanya disita untuk membayar denda itu tadi,” jelas Aldi.

Terkait hal itu pula, Kejari Pulau Morotai akan mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Ternate.

“Nah, sikap JPU atas putusan itu, kita hari ini mengajukan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Ternate,” pungkasnya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Tobelo Muhammad Andy saat dikonfirmasi Narasitimur.id via WhatsApp menjelaskan bahwa, putusan sudah dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Jumat lalu.

“Memang putusan sudah dibacakan kemarin hari Jumat pak. Untuk salinan putusan perkara tersebut bisa didapatkan melalui PTSP PN Tobelo, atau bisa di download di e-Berpadu,” kata Humas PN Tobelo. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan