Dugaan Korupsi Uang Mami Rp19,8 Miliar, Plt Karo Umum Datangi Polda
Narasitimur – Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara, Suryani Antarani, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara, pada Jumat (11/9/2026).
Kedatangan Suryani menjadi perhatian lantaran namanya pernah dikaitkan dengan pengelolaan anggaran, saat menjabat Kepala BPKAD Kabupaten Pulau Morotai. Ia diketahui tengah menjadi sorotan dalam pengusutan dugaan penyalahgunaan anggaran daerah tahun 2023-2024, yang nilainya mencapai sekitar Rp19,8 miliar.
Suryani tiba di kantor Ditreskrimsus Polda Maluku Utara sekitar pukul 16.30 WIT. Saat ditemui awak media, ia membenarkan kedatangannya untuk menemui Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, AKBP Rona Buha Tua Tambunan.
“Mau ketemu sama Pak Rona,” ujar Suryani singkat.
Suryani yang kini juga ditunjuk Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Umum Setda Provinsi Maluku Utara, tidak menjelaskan lebih jauh agenda pertemuan tersebut.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Suryani kemudian memasuki ruang Ditreskrimsus. Hingga sekitar pukul 19.30 WIT, ia belum terlihat meninggalkan kantor tersebut.
Terpisah, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku Utara AKBP Rona Buha Tua Tambunan membenarkan kedatangan Suryani.
Namun, Rona menjelaskan bahwa kedatangan Suryani berkaitan dengan penyerahan dokumen yang berhubungan dengan dugaan kasus anggaran makan dan minum (mamin) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai.
“Yang bersangkutan datang untuk menyerahkan dokumen berhubungan dengan dugaan kasus makan minum di Pemkab Morotai,” kata Rona saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Dalam perkara yang tengah menjadi sorotan tersebut, anggaran makan dan minum pada BPKAD Kabupaten Pulau Morotai tercatat mencapai Rp2,87 miliar pada 2023 dan meningkat menjadi sekitar Rp3,61 miliar pada 2024.
Dua pos anggaran tersebut merupakan bagian dari total dugaan penyalahgunaan anggaran daerah tahun 2023-2024 yang disebut mencapai sekitar Rp19,8 miliar.
Polda Maluku Utara hingga kini masih melakukan pendalaman terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut. Penyerahan dokumen oleh Suryani menjadi salah satu bagian dari proses pengumpulan bahan dan keterangan terkait perkara tersebut.
Belum diketahui lebih lanjut apakah Suryani diperiksa sebagai saksi atau dalam kapasitas lainnya. Polda Maluku Utara juga belum menyampaikan adanya penetapan tersangka, dalam perkara tersebut. (*)






