NarasiTimur
Beranda Hukum Kejari Halbar Periksa Lima Kades Terkait Dugaan Korupsi Bansos Rp3 Miliar

Kejari Halbar Periksa Lima Kades Terkait Dugaan Korupsi Bansos Rp3 Miliar

Kejari Halbar (Istimewa)

Narasitimur – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial (bansos) senilai Rp3 miliar pada Dinas Sosial Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara, terus didalami Kejaksaan Negeri (Kejari) Halbar.

Terbaru, jaksa penyidik memeriksa lima kepala desa di Kecamatan Sahu pada Senin (14/9/2026). Kelima kepala desa tersebut masing-masing Kepala Desa Balisoan, Golo, Sasur, Todahe, dan Peot.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Halbar, M. Ikhsan, mengatakan kelima kepala desa diperiksa untuk dimintai keterangan terkait penerimaan dan penyaluran bansos di wilayah masing-masing.

“Lima kepala desa yang kami periksa, yakni Kepala Desa Balisoan, Golo, Sasur, Todahe dan Peot,” ujar Ikhsan saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin.

Pemeriksaan berlangsung sejak sekitar pukul 10.00 WIT hingga sekitar pukul 15.00 WIT. Penyidik menggali keterangan para kepala desa untuk mengurai alur penerimaan bantuan yang masuk ke desa masing-masing.

Menurut Ikhsan, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses pengumpulan alat bukti untuk memperjelas dugaan penyimpangan dalam pengadaan dan penyaluran bansos tahun 2023-2024.

Tak hanya lima kepala desa, Kejari Halbar berencana memeriksa sekitar 40 kepala desa di wilayah Halbar. Dengan demikian, masih terdapat sekitar 35 kepala desa lainnya yang akan dijadwalkan untuk memberikan keterangan.

“Untuk kepala desa, ada sekitar 40 yang akan kami jadwalkan untuk diperiksa,” katanya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan pemeriksaan terhadap Bupati Halbar James Uang, Ikhsan mengatakan hingga kini belum ada agenda pemeriksaan terhadap orang nomor satu di Halbar tersebut maupun pihak yang disebut-sebut dekat dengan bupati.

Ia menegaskan, penyidik masih fokus mengumpulkan bukti dan mencocokkan keterangan dari pihak-pihak yang telah diperiksa.

“Saat ini kami masih mengumpulkan bukti-bukti atau puzzle-puzzle dulu. Kalau pemeriksaan terhadap bupati, kami harus menyurat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga,” jelasnya.

Selain para kepala desa, penyidik juga masih mendalami keterangan pihak-pihak di lingkungan Dinas Sosial yang berkaitan dengan proses pengadaan dan penyaluran bansos.

Ikhsan menyebut Kepala Dinas Sosial Halbar telah diperiksa sebelumnya. Pemeriksaan selanjutnya akan diarahkan kepada pejabat maupun pihak lain yang dinilai mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan proses pengadaan bansos tersebut.

“Ini sementara kami masih dahulukan periksa orang-orang yang terkait pengadaan bansos ini,” pungkasnya.

Hingga kini, Kejari Halbar belum mengungkap pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengurai rangkaian proses pengadaan, penerimaan hingga penyaluran bansos tahun 2023-2024. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan