Sidang Putusan Banding Kasus Pengurangan Takaran Minyakita Digelar Besok
Narasitimur – Perkara pengurangan takaran Minyakita dengan terdakwa Denny Lauwyanto alias Punden memasuki tahapan putusan banding. Pengadilan Tinggi Maluku Utara dijadwalkan membacakan putusan banding perkara tersebut, pada Rabu (16/9/2026).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai, Muh. Yaumil Akbar, membenarkan agenda persidangan tersebut.
“Besok sidang, agenda putusan banding,” kata Yaumil saat dikonfirmasi Narasitimur.id, Selasa (15/9/2026).
Ia mengatakan, persidangan akan berlangsung di Pengadilan Tinggi Maluku Utara yang berkedudukan di Sofifi.
“Di Pengadilan Tinggi Maluku Utara di Sofifi,” ujarnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tobelo telah menjatuhkan putusan terhadap Denny Lauwyanto alias Punden dalam perkara pengurangan takaran Minyakita pada Jumat (14/8/2026).
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, R. Muhammad Syakrani.
Dalam putusannya, terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp200 juta.
Atas putusan tersebut, perkara kemudian berlanjut ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi Maluku Utara.
Putusan banding yang dijadwalkan dibacakan besok akan menentukan langkah hukum selanjutnya, dalam perkara tersebut. (*)






