NarasiTimur
Beranda Hukum Zahra Berkah Rekrut 27 Leader, Polisi Dalami Peran Mereka

Zahra Berkah Rekrut 27 Leader, Polisi Dalami Peran Mereka

Owner Zahra Berkah saat ditahan di Mapolres Ternate (Narasitimur)

Narasitimur — Penyidik Satreskrim Polres Ternate mulai mendalami peran 27 leader yang direkrut dalam kegiatan investasi Zahra Berkah (ZB).

Para leader tersebut disebut menjadi bagian dari jaringan yang bertugas mencari dan merekrut donatur atau investor untuk menanamkan dana dalam investasi yang dikelola Sahriyani A. Hi. Madi.

Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto mengatakan, 27 leader tersebut tersebar di sejumlah wilayah, yakni 18 orang di Kota Ternate, tujuh orang di Halmahera Selatan dan dua orang di Lelilef, Halmahera Tengah.

“Dalam menjalankan kegiatan investasi tersebut, tersangka merekrut 27 orang leader untuk mencari dan merekrut donatur atau investor,” kata Anita dalam konferensi pers di Mapolres Ternate, Senin (21/9/2026).

Menurut Anita, sistem tersebut menjadi salah satu cara Zahra Berkah menghimpun dana masyarakat. Setelah mendapatkan investor, dana diserahkan melalui leader untuk kemudian diteruskan kepada tersangka.

Dalam penyidikan sementara, polisi mengidentifikasi 88 donatur yang masuk melalui jaringan leader dengan total dana sekitar Rp3,534 miliar. Selain itu, terdapat sekitar Rp400 juta dana yang disetorkan secara langsung kepada tersangka.

Polisi juga menemukan adanya pemberian komisi kepada leader. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, setiap leader mendapat komisi sekitar 10 hingga 20 persen, serta bonus tertentu apabila berhasil menghimpun dana dalam jumlah yang ditentukan.

Bonus tersebut antara lain berupa perjalanan umrah, telepon seluler dan bonus lainnya.

“Semakin besar jumlah dana yang berhasil dihimpun, semakin besar pula komisi dan bonus yang diberikan,” ujar Anita.

Penyidik kini berencana memeriksa para leader untuk mendalami mekanisme penghimpunan dana, aliran uang, hingga pembagian komisi dalam jaringan Zahra Berkah.

Selain pemeriksaan para leader, polisi juga akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), termasuk menelusuri rekening yang digunakan dalam aktivitas tersebut.

Sahriyani telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 19 September 2026. Polisi menyebut kegiatan investasi Zahra Berkah tidak memiliki izin resmi dari OJK.

Penyidik masih mendalami keseluruhan dana yang dihimpun, aliran transaksi serta kemungkinan adanya pihak lain yang terkait dalam perkara tersebut. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan