NarasiTimur
Beranda Publik Rapat Evaluasi Ranperda APBD Perubahan 2025, Banggar DPRD Tidore Beri Catatan ke Pemda

Rapat Evaluasi Ranperda APBD Perubahan 2025, Banggar DPRD Tidore Beri Catatan ke Pemda

Rapat Banggar dan TAPD Tidore (Tim)

Narasitimur – DPRD Kota Tidore Kepulauan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menggelar rapat pembahasan hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD (Ranperda APBD-P) Tahun Anggaran 2025.

Rapat berlangsung Senin (22/9/2025) di ruang paripurna DPRD Tidore Kepulauan yang dipimpin oleh Ketua DPRD Ade Kama sebagai Koordinator Badan Anggaran (Banggar).

Rapat merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Nomor 433/KPTS/MU/2025 tentang Penetapan Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2025 dan Rancangan Peraturan Wali Kota Tidore Kepulauan tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Melalui pembahasan bersama ini, Banggar dan TAPD menyepakati langkah-langkah penyempurnaan agar dokumen Ranperda Perubahan APBD, dapat ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Poin-Poin Penting Hasil Evaluasi

1. Pendapatan Daerah
Pemerintah Provinsi menekankan perlunya penyesuaian pendapatan transfer dari pemerintah pusat, agar selaras dengan ketentuan dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.

2. TAPD memastikan bahwa seluruh koreksi dan penyesuaian telah dilakukan, sehingga angka dalam Ranperda APBD-P sesuai dengan alokasi terbaru.

3. Belanja wajib pada layanan dasar kesehatan. Sebagaimana hasil evaluasi mencatat bahwa, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan sebelumnya belum sepenuhnya memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan.

Beberapa pelayanan kesehatan dasar, seperti pelayanan bagi usia pendidikan dasar, usia produktif, hingga usia lanjut, belum tercermin memadai dalam anggaran.

Banggar DPRD Kota Tidore Kepulauan dalam rapat ini memberikan apresiasi atas respons cepat, dan langkah penyesuaian yang dilakukan oleh TAPD. DPRD menegaskan bahwa pembahasan hasil evaluasi bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan untuk memastikan APBD Perubahan 2025 benar-benar dapat menjadi instrumen pembangunan yang efektif, transparan, dan akuntabel.

Sementara itu, TAPD menjelaskan bahwa telah dilakukan penganggaran melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan, sehingga kebutuhan layanan dasar masyarakat dapat dipenuhi sesuai ketentuan.

Sementara evaluasi dari program dan teknis lainnya, baik yang berkaitan dengan koreksi nominal, penyesuaian nomenklatur belanja, maupun penyelarasan dengan peraturan yang lebih tinggi, telah ditindaklanjuti dan dimasukkan dalam dokumen hasil penyempurnaan.

TAPD juga menyampaikan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan DPRD, dalam rangka menjaga kualitas perencanaan dan pelaksanaan anggaran.

Pelaksanaan APBD Perubahan 2025 diharapkan mampu menjawab kebutuhan prioritas pembangunan, memperkuat layanan dasar masyarakat, serta mendukung agenda pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Rapat ini sekaligus penandatanganan Surat Keputusan Pimpinan DPRD tentang Penyempurnaan hasil evaluasi Ranperda Perubahan APBD Tahun 2025, sebagai bentuk pengesahan resmi terhadap hasil pembahasan bersama.

Ini juga menunjukan bahwa, DPRD dan pemda menunjukkan sinergi kuat dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah, agar berjalan sesuai regulasi dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan