NarasiTimur
Beranda Publik 56 Narapidana di Halmahera Barat Terima Remisi 17 Agustus

56 Narapidana di Halmahera Barat Terima Remisi 17 Agustus

Narasitimur – Warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Jailolo Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, memberikan remisi kepada 56 tahanan.

Remisi diberikan bertepatan peringatan HUT RI ke-79, Sabtu (17/8/2024) yang dilakukan secara simbolis oleh Bupati Halbar, James Uang.

Penyerahan itu disaksikan pula oleh Kepala Lapas II B Jailolo Sumarno, serta seluruh Forkompinda Kabupaten Halbar yang saat itu mengikuti upacara di Lapangan Sasadu Lamo, Jailolo.

Pemberian Remisi tersebut berdasarkan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1616.PK.05.04 Tahun 2024 Tentang Pemberian Remisi Umum (RU) Tahun 2024.

Kepala Lembaga Kelas IIB Jailolo, Sumarno melalui Kasi Binadik, Giatja Muhammad Walid Bachmid, mengatakan bahwa pemberian remisi kepada narapidana dan pengurangan masa pidana kepada anak binaan, merupakan perwujudan dan pemajuan serta perlindungan hak asasi manusia, sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan.

Pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan tingkat resiko dan memenuhi syarat lainnya.

“Warga binaan kita yang dapatkan remisi sebanyak 56 orang ini, mereka yang mempunyai syarat sesuai Undang-undang,” ucap Walid.

Narapidana yang menerima remisi itu, Walid bilang, bervariasi. Tetapi, sambung dia, yang mendominiasi adalah kasus perlindungan anak.

“Warga binaan yang dapat remisi bervariasi, remisi 1 bulan sebanyak 14 orang, 2 bulan sebanyak 6 orang,3 bulan sebanyak 16 orang, 4 bulan sebanyak 6 orang, 5 bulan sebanyak 7 orang, dan 6 bulan itu sebanyak 2 orang,” pungkasnya. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan