APBD 2026 Tak Anggarkan RTLH, Morotai Usulkan 700 Unit BPSPS
Narasitimur – Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) memastikan tidak ada program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada tahun 2026.
Meski demikian, pemerintah daerah tetap berupaya menghadirkan bantuan perumahan melalui pengusulan program Bantuan Pembangunan Perumahan Swadaya (BPSPS) ke Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Kepala Dinas Perkim Pulau Morotai, Jainudin Naba, mengatakan pihaknya telah mengusulkan sebanyak 700 unit rumah untuk mendapatkan bantuan BPSPS pada tahun 2026. Usulan tersebut tersebar di 88 desa di Kabupaten Pulau Morotai.
“Jumlah final unit yang akan direalisasikan belum dapat dipastikan karena sepenuhnya menjadi kewenangan kementerian,” ujar Jainudin, Rabu (24/12/2025).
Ia menjelaskan, dalam program BPSPS terdapat dua skema pembiayaan, yakni Peningkatan Kualitas (PK) dan Pembangunan Baru (PB). Untuk skema PK, anggaran per unit berkisar antara Rp30 juta hingga Rp40 juta, sedangkan skema PB berkisar Rp50 juta hingga Rp70 juta per unit.
“Kita juga belum mengetahui berapa unit yang masuk skema PK maupun PB karena itu ditentukan oleh kementerian,” jelasnya.
Lebih lanjut, Jainudin menyampaikan bahwa calon penerima bantuan berasal dari masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Intervensi pemerintah difokuskan pada kelompok desil 1 hingga 5.
“Dalam DTSEN terdapat 10 desil, namun yang menjadi wilayah intervensi pemerintah dalam program tiga juta rumah adalah desil 1 sampai desil 5,” katanya.
Saat ini, Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai tengah mempersiapkan serta memverifikasi data pendukung bersama Dinas Sosial dan BPS Kabupaten Pulau Morotai sebagai syarat pengusulan program.
Ia menegaskan bahwa penetapan penerima bantuan bukan merupakan kewenangan pemerintah daerah, melainkan sepenuhnya ditentukan oleh kementerian berdasarkan DTSEN.
“Kami hanya mengusulkan dan menyiapkan data. Penetapan penerima bantuan adalah kewenangan kementerian,” tegasnya.
Meski belum ada kepastian, pemerintah daerah berharap usulan 700 unit rumah tersebut dapat terakomodir sesuai kebutuhan masyarakat di Pulau Morotai.
“Semoga usulan ini bisa direalisasikan sesuai harapan,” pungkasnya. (*)
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




