Pemda Morotai Matangkan Persiapan Penilaian Ombudsman RI 2026
Narasitimur – Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, mulai mematangkan persiapan menghadapi penilaian Opini Pengawasan Penyelenggaraan Layanan Publik 2026, yang akan dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia.
Persiapan dibahas dalam rapat koordinasi dan pendampingan yang digelar secara daring bersama Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Utara, pada Rabu (6/5/2026).
Kegiatan dipusatkan di ruang Command Center Pemda Morotai yang diikuti oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Morotai bersama sejumlah pimpinan OPD, di antaranya direktur RSUD Ir. Soekarno, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, dan Dinas Perpustakaan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Utara dalam sambutannya mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai yang aktif, melakukan koordinasi sejak dini guna meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Menurutnya, pendampingan tersebut bertujuan membantu pemerintah daerah memahami indikator penilaian, memperkuat standar pelayanan, pengelolaan pengaduan, hingga memastikan pelayanan publik benar-benar berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Dalam rapat tersebut, Ombudsman Maluku Utara melalui Keasistenan Pencegahan Maladministrasi memberikan penguatan terkait komponen penilaian pelayanan publik, meliputi standar pelayanan, kompetensi penyelenggara, sarana dan prasarana pelayanan, pengelolaan pengaduan, serta upaya pencegahan maladministrasi.
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Provinsi Maluku Utara, Akmal Kadir, mengatakan pendampingan difokuskan pada OPD yang menjadi objek penilaian tahun 2025, yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta RSUD Ir. Soekarno.
Ia menjelaskan, pendampingan dilakukan setelah Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai menindaklanjuti saran penyempurnaan hasil penilaian Opini Maladministrasi Pelayanan Publik 2025.
Selain itu, Ombudsman RI Maluku Utara juga memaparkan mekanisme penilaian yang mencakup dimensi input, proses, output, dan pengaduan, termasuk tingkat kepercayaan masyarakat serta kepatuhan terhadap produk Ombudsman seperti Laporan Hasil Analisis (LHA), Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), dan Saran Penyempurnaan (SP).
Sebagai tindak lanjut, tiga instansi yang menjadi objek pendampingan diminta melakukan penilaian mandiri terhadap standar pelayanan, SOP pengelolaan pengaduan, dan kelengkapan dokumen pendukung pelayanan publik. Hasil evaluasi tersebut akan kembali dibahas dalam pertemuan lanjutan pada awal Juni 2026.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Morotai, Umar Ali, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus melakukan pembenahan pada sektor pelayanan dasar, khususnya kesehatan, pendidikan, dan sosial, agar pelayanan kepada masyarakat semakin efektif, transparan, dan akuntabel.
Ombudsman RI Maluku Utara menegaskan bahwa penilaian pelayanan publik bukan semata mengejar nilai tinggi, melainkan menjadi instrumen evaluasi dalam membangun budaya pelayanan publik yang berkualitas dan berintegritas. (*)





