NarasiTimur
Beranda Publik DLH Morotai Ungkap 20 Anggota DPRD Belum Bayar Retribusi Sampah

DLH Morotai Ungkap 20 Anggota DPRD Belum Bayar Retribusi Sampah

Suasana rapat DPRD Pulau Morotai bersama sejumlah pimpinan OPD (Narasitimur)

Narasitimur – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, ditargetkan menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp500 juta pada tahun 2026. Namun hingga Februari, realisasi pendapatan baru mencapai Rp6 juta.

Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Pulau Morotai, Djasmin Taher, dalam rapat dengar pendapat bersama sejumlah anggota DPRD Pulau Morotai di Kantor DPRD Pulau Morotai, Kamis (26/2/2026).

Djasmin menjelaskan, sumber pendapatan DLH untuk mendukung PAD berasal dari retribusi sampah bagi pelaku usaha dan aparatur sipil negara (ASN), serta izin lingkungan atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).

“Di tahun ini kita ditargetkan menggenjot PAD sebesar Rp500 juta. Sampai Januari–Februari baru Rp6 juta. Pendapatan kita bersumber dari retribusi sampah bagi pelaku usaha, ASN, dan izin lingkungan,” katanya.

Dalam rapat tersebut, Djasmin juga mengungkapkan bahwa 20 anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai disebut belum membayar retribusi sampah rumah tangga sejak 2025 hingga 2026. Ia menyebut pihaknya telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada Sekretaris DPRD (Sekwan) pada tahun lalu.

“Yang belum bayar itu 20 anggota DPRD. Tahun lalu surat pemberitahuan kami sudah sampaikan kepada sekwan,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Muhamad Rizki, menyatakan pihaknya belum menerima informasi terkait kewajiban pembayaran retribusi tersebut. Ia menegaskan DPRD siap membayar jika surat resmi telah disampaikan.

“Belum ada informasi bahwa kami diwajibkan bayar retribusi sampah. Kalau memang ada, paling tidak sudah ada potongan melalui bendahara atau lewat sekwan. Jadi DPRD siap bayar kalau sudah diberikan surat,” tandasnya. (*)

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan