NarasiTimur
Beranda Hukum Berkas Perkara Tahap 1 Oknum Brimob di Ternate Siap Meluncur ke JPU

Berkas Perkara Tahap 1 Oknum Brimob di Ternate Siap Meluncur ke JPU

Dokumentasi saat Bripka RAP diperiksa beberapa waktu lalu (Istimewa)

Narasitimur – Satreskrim Polres Ternate, bakal menyiapkan berkas perkara tahap satu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang dilakukan oleh tersangka oknum Brimob berinisial Bripka RAP.

Bripka RAP sendiri, resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Propam Polda Malut, setelah terbukti bersalah melakukan KDRT terhadap istrinya berinisial PW, tepatnya di Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Bakry Syahruddin saat dikonfirmasi, Selasa (14/4/2026) mengaku bahwa penetapan tersangka sudah berlangsung lama. Saat ini, pihaknya sedang menyiapkan berkas perkara tahap satu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain itu, kepolisian juga sedang berkoordinasi dengan pihak jaksa untuk mempersiapkan rekonstruksi kasus atau reka ulang kejadian, dugaan KDRT yang dilakukan oleh tersangka RAP.

Kata Bakry, dalam kasus tersebut, penyidik juga akan meminta keterangan kedua anak korban, serta meminta keterangan ahli psikologi.

“Kami juga akan menyurati Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan menyurati SDM Polda Maluku Utara, agar melakukan pemeriksaan psikologi terhadap tersangka,” ujar Bakry.

“Tersangka ini kami jerat dengan Pasal KDRT dan kekerasan anak,” tandadnya. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan