Pemda Morotai Matangkan Persiapan Penilaian Pelayanan Publik Ombudsman 2026
Narasitimur — Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, mulai mempersiapkan diri menghadapi Penilaian Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 oleh Ombudsman RI.
Persiapan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi dan pendampingan yang digelar secara daring bersama Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara, Rabu (6/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Command Center Pemda Morotai itu dihadiri Sekretaris Daerah Pulau Morotai bersama sejumlah pimpinan OPD, di antaranya RSUD Ir. Soekarno, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, dan Dinas Perpustakaan.
Dalam kegiatan tersebut, Ombudsman Maluku Utara memberikan penguatan terkait standar pelayanan publik, pengelolaan pengaduan, kompetensi penyelenggara layanan, hingga upaya pencegahan maladministrasi.
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Maluku Utara, Akmal Kadir, mengatakan pendampingan difokuskan pada OPD yang menjadi objek penilaian pelayanan publik tahun 2025.
“Pendampingan ini dilakukan untuk memperkuat kualitas pelayanan publik serta menindaklanjuti hasil evaluasi sebelumnya,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Pulau Morotai, Umar Ali, menegaskan pemerintah daerah berkomitmen terus melakukan pembenahan pelayanan dasar, terutama di sektor kesehatan, pendidikan, dan sosial.
Sebagai tindak lanjut, OPD yang menjadi objek penilaian diminta melakukan evaluasi mandiri terhadap standar pelayanan dan kelengkapan dokumen pendukung sebelum dilakukan pembahasan lanjutan pada Juni 2026. (*)





