7 Tahun Pacaran, Oknum Polisi di Ternate Diduga Batalkan Pernikahan di Hari H
Narasitimur — Seorang perempuan berinisial AH (25), warga Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, menempuh jalur hukum setelah gagal menikah dengan kekasihnya, Briptu AA, oknum anggota Densus 88 AT Polri Satgaswil Maluku Utara.
AH melayangkan somasi senilai Rp400 juta kepada Briptu AA karena dinilai lepas tanggung jawab dan diduga membatalkan pernikahan secara sepihak tepat di hari pelaksanaan akad nikah.
“Langkah ini saya ambil karena AA sudah buat malu keluarga saya dan saya juga syok,” ujar AH, Kamis (21/5/2026).
AH menjelaskan, hubungan mereka telah terjalin selama tujuh tahun. Rencana pernikahan juga disebut berjalan lancar, bahkan keduanya telah mengikuti prosesi nikah dinas serta dua kali bimbingan di gedung SDM dan Densus 88 Polri di Jakarta pada 7 April 2026.
Setelah kembali ke Ternate pada 1 Mei 2026, kedua keluarga melanjutkan proses lamaran dan menetapkan jadwal pernikahan pada Sabtu, 16 Mei 2026.
Menurut AH, surat izin nikah dari kantor Densus 88 baru diterima pada Jumat malam atau sehari sebelum akad nikah dilangsungkan.
Namun pada Sabtu dini hari, keluarga mempelai pria tiba-tiba menghubungi pihak perempuan dan mengabarkan Briptu AA mengalami sakit parah hingga tangan dan kakinya tidak bisa digerakkan.
Meski demikian, seluruh tamu undangan telah hadir di lokasi acara pada hari pelaksanaan pernikahan. Karena tidak ada kepastian hingga pukul 11.30 WIT, keluarga AH akhirnya mendatangi rumah mempelai pria di Kelurahan Jan untuk melangsungkan akad nikah di lokasi tersebut.
Sesampainya di rumah mempelai pria, keluarga AH mengaku melihat kondisi Briptu AA tidak separah yang disampaikan sebelumnya.
Petugas Kantor Urusan Agama (KUA) yang hadir saat itu sempat menawarkan solusi agar ijab kabul tetap dilakukan dengan diwakilkan apabila mempelai pria kesulitan menggerakkan tangan. Namun usulan tersebut disebut ditolak oleh Briptu AA.
“Setelah kami mendengar pernyataan itu, semua keluarga kami langsung keluar dan pulang,” kata AH.
Merasa dirugikan secara materiil dan immateriil, AH kemudian melayangkan somasi senilai Rp400 juta kepada Briptu AA dan keluarganya.
AH mengaku hingga batas waktu somasi selama tiga hari berakhir, belum ada tanggapan dari pihak laki-laki maupun keluarganya.
Ia pun berencana membawa persoalan tersebut ke ranah hukum pidana dan kedinasan.
“Kalau somasi yang saya berikan tidak diindahkan, maka saya akan buat laporan resmi. Saya berharap pimpinan Densus 88 Polri bisa memecat Briptu AA, karena sampai sekarang tidak ada itikad baik dari mereka,” pungkasnya. (*)






