NarasiTimur
Beranda Publik Satgas PMPPUKR Tinjau Distribusi Minyak Tanah di Morotai Selatan

Satgas PMPPUKR Tinjau Distribusi Minyak Tanah di Morotai Selatan

Sidak pendistribusian minyak tanah di Desa Nakamura (Foto: Ranto/NT)

Narasitimur — Satuan Tugas Penyelenggaraan Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat (Satgas PMPPUKR) Kabupaten Pulau Morotai melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah di Desa Nakamura, Kecamatan Morotai Selatan, Senin (25/5/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Koordinator Satgas PMPPUKR, Saiful Paturo, sebagai tindak lanjut atas informasi yang berkembang di media sosial terkait dugaan kelangkaan minyak tanah sebagaimana disampaikan Anggota DPRD Pulau Morotai Komisi II, Akbar Mangoda.

Saiful mengatakan, sidak dilakukan untuk memastikan kondisi distribusi minyak tanah di tingkat masyarakat sekaligus mengecek pelayanan kepada warga.

“Setelah kami melakukan pengecekan langsung di Desa Nakamura, pendistribusian BBM jenis minyak tanah berjalan normal dan tidak ditemukan kendala berarti di lapangan,” ujarnya.

Meski distribusi dinilai berjalan lancar, masyarakat tetap berharap kuota minyak tanah untuk Pulau Morotai dapat ditambah guna memenuhi kebutuhan yang terus meningkat.

Menanggapi hal itu, Saiful menyebut Pemerintah Daerah Pulau Morotai sebelumnya telah menyampaikan usulan resmi kepada BPH Migas terkait penambahan kuota minyak tanah.

“Pemerintah daerah jauh hari sebelumnya sudah menyurati BPH Migas terkait usulan penambahan kuota minyak tanah demi kepentingan masyarakat Pulau Morotai,” katanya.

Ia juga menyampaikan, masyarakat menilai distribusi minyak tanah pada masa pemerintahan Bupati Rusli Sibua dan Wakil Bupati Rio Cristian Pawane lebih terbuka dan mudah diakses dibandingkan sebelumnya.

Selain itu, Saiful turut meluruskan polemik terkait pernyataan Akbar Mangoda mengenai kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan BBM minyak tanah.

Menurutnya, pemerintah daerah memang tidak memiliki kewenangan dalam pengaturan teknis distribusi maupun penentuan kuota minyak tanah karena hal tersebut menjadi kewenangan agen dan regulator terkait.

Namun, pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab dalam fungsi pengawasan agar distribusi berjalan sesuai jadwal dan dapat dinikmati masyarakat secara merata.

Saiful berharap persoalan distribusi minyak tanah tidak dijadikan polemik politik yang berpotensi membingungkan masyarakat.

Ia juga menegaskan, apabila Komisi II DPRD Pulau Morotai masih menemukan persoalan dalam distribusi minyak tanah, maka hal tersebut sebaiknya dilaporkan secara resmi kepada aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti secara objektif dan terbuka. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan