Polres Ternate Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Aborsi, Tulang Belulang Bayi Ditemukan Terkubur
Narasitimur — Satreskrim Polres Ternate menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan aborsi yang terjadi di Kota Ternate, Maluku Utara.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial RAL alias Nani (21) dan RLA alias Ahmad (22), yang merupakan pasangan kekasih warga Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan. Sementara satu tersangka lainnya adalah HUO alias Jija (64), seorang ibu rumah tangga yang diduga berperan membantu proses pengguguran kandungan.
Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima polisi pada April 2026.
“Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya dugaan kesepakatan antara kedua tersangka untuk mengakhiri kehamilan tersebut,” kata Anita dalam konferensi pers, Rabu (17/6/2026).
Penyidik mengungkap, proses pengguguran kandungan diduga dilakukan dengan bantuan tersangka HUO menggunakan berbagai cara, mulai dari pemberian ramuan hingga pijatan pada perut korban.
Janin kemudian lahir dalam kondisi meninggal dunia. Jasad bayi tersebut diduga dibungkus menggunakan jilbab dan dikuburkan secara diam-diam di kawasan belakang Kelurahan Fitu.
Polisi selanjutnya menemukan tulang belulang bayi di lokasi yang disebutkan para saksi. Barang bukti tersebut kemudian dikirim ke Laboratorium Forensik Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan DNA.
Hasil pemeriksaan memastikan bayi yang ditemukan merupakan anak biologis dari tersangka RAL dan RLA.
“Berdasarkan hasil analisis DNA, bayi yang ditemukan teridentifikasi sebagai anak biologis kedua tersangka,” ujar Kapolres.
Selain tulang belulang bayi dan jilbab pembungkus jasad, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain serta memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui proses pengguguran hingga penguburan bayi tersebut.
Saat ini ketiga tersangka telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut terkait dugaan praktik aborsi ilegal yang berujung pada kematian serta penguburan bayi secara diam-diam. (*)





