NarasiTimur
Beranda Hukum 11 Kali Beraksi, Begal Payudara di Ternate Akhirnya Tertangkap

11 Kali Beraksi, Begal Payudara di Ternate Akhirnya Tertangkap

Konferensi pers Polres Ternate (Foto: Riko for narasitimur)

Narasitimur — Tim Resmob Satreskrim Polres Ternate menangkap seorang pria berinisial MZAK alias Koce (46), terduga pelaku begal payudara yang meresahkan warga Kota Ternate.

Pelaku diamankan di kediamannya di Kelurahan Soa, Kecamatan Ternate Utara. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan aksi serupa di 11 lokasi berbeda yang tersebar di sejumlah kelurahan dan kecamatan di Kota Ternate.

Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, didampingi Kasat Reskrim AKP Bakri Syahruddin, mengatakan sebagian besar aksi dilakukan pada malam hari. Sementara satu kejadian terjadi pada siang hari di Kelurahan Kasturian, Kecamatan Ternate Tengah.

“Korban yang menjadi sasaran pelaku mayoritas perempuan, baik yang sudah maupun belum menikah,” kata Anita dalam konferensi pers, Rabu (17/6/2026).

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sisa alat hisap atau bong yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Menurut Kapolres, pelaku merupakan mantan pengguna sabu dan pernah terlibat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Motif aksi tersebut diduga untuk memenuhi hasrat seksual pelaku.

Polisi menyebut aksi begal payudara itu telah dilakukan sejak 2025 hingga 2026. Tercatat tiga kejadian terjadi pada 2025, sedangkan sembilan kejadian lainnya terjadi pada 2026.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6 huruf b subsider huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 414 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta.

Polres Ternate juga berkoordinasi dengan Satresnarkoba untuk mendalami dugaan keterlibatan pelaku dalam kasus narkotika. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan