Modus Pinjam KTP untuk Kredit, Tiga Orang Dilaporkan ke Polres Ternate
Narasitimur – Seorang karyawan jasa layanan pembiayaan di Kota Ternate, Maluku Utara, berinisial WR dilaporkan ke Polres Ternate atas dugaan penipuan. Laporan tersebut diajukan pada Rabu (24/6/2026) bersama dua terlapor lainnya berinisial IS dan WOL.
Laporan pengaduan itu telah diterima Polres Ternate dengan pelapor berinisial MR (22). Dalam laporan tersebut, para terlapor diduga melakukan penipuan dengan memanfaatkan data identitas korban untuk pengajuan kredit barang di salah satu perusahaan pembiayaan.
MR mengungkapkan, awalnya dirinya dan sejumlah korban lainnya dikenalkan IS kepada WR dan WOL. Setelah itu, WR disebut meyakinkan para korban untuk meminjamkan kartu tanda penduduk (KTP) mereka.
“KTP kami lalu digunakan untuk kredit di kantornya, dengan jaminan WR yang akan membayar angsurannya. Ternyata dia hanya membayar angsuran pertama, setelah itu tidak lagi,” ujar MR.
Akibatnya, para korban justru menerima tagihan dari pihak jasa layanan pembiayaan untuk kredit barang yang tidak pernah mereka nikmati. Barang-barang yang dikreditkan antara lain telepon genggam hingga mesin cuci.
“Kami sudah koordinasi dengan kantor layanan pembiayaan tersebut dan diarahkan untuk melaporkan kasus ini ke polisi,” katanya.
MR menambahkan, jumlah korban dalam kasus tersebut lebih dari satu orang dengan total kerugian yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Menurutnya, peristiwa itu terjadi sekitar April 2026. Namun, para terlapor diduga sudah tidak berada di tempat dan melarikan diri sejak awal Juni 2026.
“Peristiwa itu April, tapi para pelaku sudah melarikan diri sejak awal Juni,” tandasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ternate AKP Bakry Syahruddin saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.
“Sudah masuk di Unit Harda (Harta Benda),” singkat Bakry.
Polisi saat ini masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang telah diterima guna menindaklanjuti dugaan tindak pidana tersebut. (*)





