Empat Fraksi DPRD Tidore Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Jadi Perda
Narasitimur — Empat fraksi di DPRD Kota Tidore Kepulauan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut disampaikan juru bicara DPRD Kota Tidore Kepulauan, Abdurrahman Arsyad, saat membacakan hasil pembicaraan tingkat I DPRD pada Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun 2025/2026 yang dipimpin Ketua DPRD Ade Kama di Ruang Paripurna DPRD Kota Tidore Kepulauan, Kamis (23/7/2026).
Empat fraksi yang menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tersebut yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Demokrat Karya Indonesia (DKI), dan Fraksi ADEM.
Rapat paripurna turut dihadiri Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Ahmad Laiman, Wakil Ketua DPRD Ridwan Moh. Yamin, 16 dari 25 anggota DPRD, unsur Forkopimda, para Asisten Sekda, Staf Ahli Wali Kota, pimpinan OPD, camat, serta insan pers.
Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen mengatakan pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan bagian penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah sekaligus wujud komitmen pemerintah daerah dan DPRD dalam menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Menurutnya, selama proses pembahasan, DPRD bersama pemerintah daerah telah mengkaji laporan pertanggungjawaban APBD secara cermat dengan memperhatikan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), masukan alat kelengkapan dewan, serta berbagai rekomendasi untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.
Muhammad Sinen menegaskan, pengesahan Ranperda tersebut bukan menjadi akhir dari proses pengelolaan keuangan daerah, melainkan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban APBD pada tahun-tahun berikutnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama selama proses pembahasan, serta kepada seluruh jajaran pemerintah daerah yang telah menyusun laporan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara dan surat keputusan DPRD serta penyerahan naskah keputusan DPRD dari Ketua DPRD Ade Kama kepada Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen. (*)





