NarasiTimur
Beranda Hukum Cemarkan Nama Baik dan Pemerasan Terhadap Haji Robert, MIG dan Rekannya Dipolisikan

Cemarkan Nama Baik dan Pemerasan Terhadap Haji Robert, MIG dan Rekannya Dipolisikan

Kuasa Hukum Haji Robert (Ist/narasitimur)

Narasitimur – Kuasa Hukum Romo Nitiyudo Wachjo, atau Haji Robert, Iksan Maujud, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara, untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh seorang pemuda berinisial MIG dan rekannya.

Iksan menjelaskan, laporan ini terkait tuduhan yang menyebutkan kliennya terlibat dalam praktik korupsi dan gratifikasi, terhadap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang saat ini berstatus tersangka KPK, dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam pemberitaan yang viral di media sosial, disebutkan Haji Robert diduga melakukan gratifikasi dengan memberikan empat unit mobil kepada camat di daerah tambang. Iksan menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

Keempat mobil yang dimaksud merupakan hibah dari perusahaan kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara, untuk mendukung pelayanan masyarakat di empat kecamatan lingkar tambang dan masih terdaftar atas nama PT Nusa Halmahera Minerals. Ia juga menyebutkan upaya pengembalian mobil tersebut, sudah diproses oleh kejaksaan.

Selain pemberitaan hoaks/bohong tentang kliennya di media sosial, MIG dan rekannya juga mengunggah sebuah video berdurasi 1 menit 20 detik di akun Facebook MIG. Di dalam video tersebut, MIG menyampaikan bahwa Haji Robert sebagai Presiden Direktur NHM juga memberikan penyuapan (tanpa menggunakan kata dugaan).

Iksan menyayangkan tindakan MIG yang dianggap tidak menghormati asas praduga tak bersalah (Presumption of Innocence). Ia menegaskan bahwa, pemberitaan ini telah menciptakan kecemasan di masyarakat dan mengancam kelangsungan produksi di NHM.

“Dampak dari berita hoax ini sangat merugikan klien kami secara psikis,” ungkap Iksan kepada awak media, Selasa (24/9/2024).

Menurut Iksan, MIG dan kawan-kawan diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000.

Ia mengklaim sudah menyiapkan bukti-bukti, termasuk foto, screenshot pemberitaan, video dan para saksi untuk mendukung laporannya kepada pihak berwajib.

Bahkan, kata Iksan, Haji Robert juga menerima pesan WhatsApp dari MIG yang mengatakan, jika ingin semua tuduhan ini dihentikan, Haji Robert harus mengirim dana yang cukup besar untuk MIG dan rekan-rekannya.

“Singkatnya kami diperas,” tambah Iksan.

Berbagai bukti berupa pesan WhatsApp dari MIG dan rekan-rekan mahasiswanya, telah diserahkan ke pihak kepolisian untuk diproses.

“Saya sebagai kuasa hukum Haji Robert, atas nama NHM dan masyarakat lingkar tambang dan Maluku Utara yang begitu dicintai Haji Robert akan memproses semua tuduhan ini. Kami pastikan berkasnya sudah sampai ke Polda Maluku Utara,” tegas Iksan.

Pihak kuasa hukum Haji Robert juga berharap tindakan hukum ini, dapat mengatasi penyebaran informasi yang tidak akurat dan melindungi hak-hak kliennya. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan