NarasiTimur
Beranda Hukum Polres Ternate Tetapkan Owner Zahra Berkah Jadi Tersangka

Polres Ternate Tetapkan Owner Zahra Berkah Jadi Tersangka

Para member Zahra Berkah saat datangi Polres Ternate (Narasitimur)

Narasitimur — Kasus dugaan investasi Zahra Berkah memasuki babak baru. Owner Zahra Berkah, SAHM alias Sahriyani, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Ternate, Maluku Utara.

Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (18/9/2026) malam, setelah polisi memproses laporan dari para member yang mengaku menjadi korban.

Kasat Reskrim Polres Ternate Iptu Arif Budi Aji membenarkan status tersangka Sahriyani saat dikonfirmasi, Sabtu (19/9/2026).

“Sudah (jadi tersangka),” kata Arif.

Meski demikian, polisi belum membeberkan konstruksi perkara, pasal yang disangkakan, jumlah korban, maupun total kerugian dalam kasus tersebut.

Arif mengatakan keterangan lebih lengkap akan disampaikan dalam konferensi pers yang dijadwalkan Senin.

Sebelumnya, Sahriyani diketahui menjalankan aktivitas penghimpunan dana masyarakat dengan embel-embel investasi amanah dan bertanggung jawab. Aktivitas tersebut disebut melibatkan 27 leader dan diikuti ratusan member dari Maluku Utara hingga luar daerah.

Kasus ini mencuat setelah sejumlah member mendatangi Sahriyani di Pelabuhan Feri Sofifi, Kamis (17/9/2026). Sahriyani kemudian dibawa ke Ternate dan diamankan ke Polres Ternate untuk mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri.

Penetapan tersangka kini menjadi perkembangan terbaru dalam perkara tersebut. Sementara itu, persoalan dana member dan jumlah kerugian masih menunggu penjelasan resmi penyidik. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan