NarasiTimur
Beranda Publik Bupati Halteng Dorong Mediasi Sengketa Tiga Pulau, Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan

Bupati Halteng Dorong Mediasi Sengketa Tiga Pulau, Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan

Kantor Bupati Halteng (Istimewa)

Narasitimur – Bupati Halmahera Tengah, Ikram M. Sangadji, meminta pemerintah pusat segera memfasilitasi penyelesaian sengketa administrasi tiga pulau antara Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.

Ikram mengingatkan, persoalan batas dan status administrasi wilayah tersebut jangan sampai berkembang menjadi polemik berkepanjangan yang berujung mengganggu hubungan antardaerah.

Menurutnya, mekanisme mediasi perlu dikedepankan dengan mempertemukan seluruh pihak yang berkepentingan. Pemerintah pusat dinilai memiliki posisi strategis untuk memfasilitasi proses tersebut sekaligus memastikan penyelesaian berjalan berdasarkan aturan yang berlaku.

“Penyelesaian persoalan ini diharapkan dapat ditempuh terlebih dahulu melalui mekanisme mediasi antara para pihak dengan melibatkan pemerintah pusat sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam penataan administrasi wilayah,” kata Ikram.

Ia meminta seluruh dokumen dan bukti yang diajukan masing-masing pihak diverifikasi secara objektif. Penilaian, kata dia, harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan semata-mata berdasarkan klaim masing-masing daerah.

Ikram juga berharap persoalan tersebut tidak berkembang ke arah yang lebih panjang, termasuk terkait rencana persidangan yang melibatkan pihak Kesultanan Tidore.

“Saya harap proses penyelesaian tidak berkembang menjadi persoalan lebih panjang, khususnya terkait rencana persidangan yang melibatkan pihak Kesultanan Tidore,” ujarnya.

Pemkab Halteng Tetap Bangun Wilayah

Di tengah polemik status administrasi tersebut, Ikram menegaskan Pemkab Halmahera Tengah tetap akan memperhatikan masyarakat yang bermukim di tiga pulau itu.

Pemerintah daerah, menurutnya, tidak boleh menghentikan pelayanan dan pembangunan hanya karena persoalan administrasi wilayah masih diperdebatkan.

“Kami akan lakukan pembangunan infrastruktur di wilayah tersebut karena mereka yang bermukim di sana merupakan warga saya,” tegas Ikram.

Pembangunan diarahkan pada pemenuhan pelayanan dasar, peningkatan konektivitas, serta penguatan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di wilayah kepulauan tersebut.

Ikram menyebut, apabila proses mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, jalur hukum dapat ditempuh untuk memperoleh kepastian mengenai status administrasi tiga pulau tersebut.

Salah satu opsi yang disebut ialah pengujian terhadap ketentuan yang berkaitan dengan Permendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau.

“Penyelesaian persoalan ini harus mengedepankan kepastian hukum, kepentingan masyarakat lokal, serta menjaga hubungan antardaerah agar tetap kondusif,” tegasnya. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan