NarasiTimur
Beranda Hukum Kepala Kemenag Halmahera Utara Terancam Dilaporkan ke Kemen PANRB

Kepala Kemenag Halmahera Utara Terancam Dilaporkan ke Kemen PANRB

Basrin Kanaha (Tim/narasitimur)

Narasitimur – Selain akan dilaporkan ke Bawaslu dan Polda Maluku Utara, Kepala Kemenag Kabupaten Halmahera Utara Abdurahman M. Ali, juga bakal dilaporkan ke Kementerian Agama dan Kemen PANRB.

Hal ini disampaikan Ketua Tim Kampanye pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara nomor urut 3, Muhammad Kasuba-Basri Salama (MK-BISA) Basrin Kanaha, saat ditemui di Posko Koalisi MK-BISA di Jalan Batu Anteru, Ternate, Rabu (23/10/2024).

“Perbuatan Kepala Kemenag Halut ini menurut kami, telah melampaui batas dan sangat mencederai proses demokrasi yang tengah berjalan kondusif di Maluku Utara. Sebagai seorang ASN, Abdurahman dilarang untuk berpolitik praktis apalagi sampai mengkampanyekan untuk mengajak memilih calon lain sebagaimana yang terdengar dalam rekaman berdurasi 7 menit 14 detik tersebut,” ungkapnya.

Menurut Basrin, saat ini Tim Koalisi MK-BISA sedang menyusun laporan pelanggaran tersebut untuk segera dimasukkan ke Kementerian Agama dan Kemen PANRB.

“Tindakan Abdurahman ini sudah menyalahi UU ASN Pasal 9 ayat 2 dan juga peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil”, tegasnya.

Terkait kejadian ini, Basrin meminta kepada seluruh ASN Kementerian maupun ASN di daerah agar menjaga netralitas dan tidak memanfaatkan jabatan untuk kepentingan paslon tertentu.

Hal ini menurut dia, demi menjaga kondusifitas pelaksanaan pilkada yang demokratis, adil dan bermartabat.

“Saya imbau kepada seluruh ASN untuk menjaga netralitas demi terwujudnya pelaksanaan pilkada yg demokratis, jujur, adil dan bermartabat”, pungkasnya. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan